Berita HST
Sistem Zonasi, Di SMPN 7 Barabai HST Ini Hanya Satu Orang Siswa yang Mengembalikan Formulir
Memasuki tahun ajaran baru tak semua sekolah mendapatkan jumlah siswa yang sesuai dengan kuota yang dimiliki. Misalnya saja, SMPN di HST
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Didik Triomarsidi
Persoalan lain yakni, tidak masuknya sekolah Madrasah di bawah Kementerian Agama dalam sistem zonasi. Sehingga apabila sistem zonasi ini dipaksakan, menyebabkan siswa yang tidak masuk ke sekolah favorit yang diinginkan pindah ke pilihannya ke sekolah Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.
"Dari masalah ini kami merasa perlu adanya MoU antara Kementerian Agama dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengatur sistem zonasi. Agar pemerataan benar-benar tercapai," katanya.
Masalah terakhir yakni, perbedaan dimulainya waktu PPDB sekolah di bawah naungan Kementerian Agama dengan sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah.
Dimana sekolah madrasah melalui Peraturan Kementerian Agama lebih awal memulai PPDB nya pada bulan maret, sedangkan sekolah di bawah naungan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru dilaksanakan pada bulan Mei. Sehingga siswa sebelum ujian sudah diterima di Madrasah, akibatnya banyak siswa ketika mengikuti ujian.
"Solusinya, perlu adanya MoU antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengatur sistem zonasi dan PPDB agar adanya kesamaan persepsi dan harapan pemerataan tercapai," tuntasnya.
Sekadar diketahui, jumlah SD di Hulu Sungai Tengah mencapai 258 sekolah dan 37 SMP serta enam SMP Terbuka. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)