Berita Kabupaten Banjar

Pambakal Desa Lokbuntar Sudah Dua Bulan Menginap di Rutan Polres Banjar, Terkait Dana Desa

Sudah dua bulan lebih Kepala Desa atau Pambakal Lokbuntar Kecamatan Sungaitabuk, Kusairi alias Usai mendekam di rumah tahanan Polres Banjar

Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
Foto Istimewa kiriman Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Syahrizal mengukur jalan paving Desa Lokbuntar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sudah dua bulan lebih Kepala Desa atau Pambakal Lokbuntar Kecamatan Sungaitabuk, Kusairi alias Usai mendekam di rumah tahanan Polres Banjar.

Pambakal itu tersangkut kasus dugaan korupsi, penggunaan dana desa dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Sofyan melalui Kanit Tipikor Polres Banjar, Ipda Syahrizal membenarkan, Kepala Desa Lokbuntar Kecamatan Sungaitabuk Kabupaten Banjar itu sudah ditahan di Rutan Polres Banjar sejak 17 Juni 2019.

Perkaranya sudah P21, penyidikan sudah lengkap oleh JPU dan rencananya tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan pada minggu depan.

"Benar, masih ditahan di rutan Polres Banjar. Kepala Desa atau Pambakal Desa Lokbuntar bernama Kusairi atau Usai," katanya, Rabu (7/8).

Baca: Persyaratan Fairuz A Rafiq Maafkan Suami Barbie Kumalasari, Psikolog Sebut Galih Belum Menyesal

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Oktober, Ini 10 Cara Mudah Pendaftaran Via http://sscn.bkn.go.id

Baca: Perhatikan Ini Sebelum Beli! Syarat dan Cara Menyembelih Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2019

Baca: FAKTA Mobil Mewah Porsche Tabrak Pohon Ini, Biaya Perbaikannya Capai Rp 1,5 Miliar

Dia menjelaskan, bahwa pada tahun 2016 sampai dengan Juli 2018 di Desa Lokbuntar Kecamatan Sungaitabuk Kabupaten Banjar telah dilaksanakan pembangunan jalan paving blok.

Modusnya dengan cara memark up dan membuat SPJ disesuaikan dengan RAB, dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018, dengan total anggaran Rp 1.849.520.995,00.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.058.006.657,00.

Semua pengeloaan keuangannya diatur oleh Kepala Desa sekaligus memegang uangnya.

"Mark up material dan menyesuaikan isi RAB dan SPJ, kerugian negara Rp 1 miliar lebih," imbuh Syahrizal.

Tersangka, lanjut Syahrizal, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dirinya mengimbau kepada semua pambakal di Kabupaten Banjar, dana desa merupkan program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat (swakelola) dan pembangunan sampai dengan pelosok desa sesuai dengan Nawacita tiga membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah atau desa.

Maka, pengelolaan oleh kades atau pembakal harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh aparatur pemerintah desa harus mematuhi peraturan pengelolaan keuangan keuangan desa khususnya dalam penggunaan dana desa.

Pihaknya mendorong semua elemen masyarakat melakukan pengawasan dan memberikan informasi terkait penggunaan keuangan dana desa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved