BPost Cetak

Nasib Tenaga Honorer, Hilman : Pengangkatan Tenaga Honorer Teramat Dilematis

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Banjar Mochamad Hilman mengatakan pengangkatan tenaga honorer atau kontrak menjadi hal yang teramat dilematis

Editor: Hari Widodo
Capture BPost Cetak
BPost Edisi Minggu (25/8/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Banjar Mochamad Hilman mengatakan pengangkatan tenaga honorer atau kontrak menjadi hal yang teramat dilematis. Pasalnya, pada satu sisi tidak diperkenankan lagi namun di sisi lain banyak daerah yang kekurangan tenaga, termasuk di Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Saat ini hampir semua pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Banjar mengalami kekurangan PNS untuk mengisi jabatan pelaksana pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ucap Hilman, Kamis (22/8).

Hal itu akibat dampak kebijakan moratorium PNS oleh pemerintah beberapa tahun lalu. Serta banyaknya PNS daerah yang telah memasuki masa usia pensiun atau meninggal dunia atau pindah tugas.

Guna mengisi kekosongan tersebut dan dalam upaya memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi, beberapa SKPD telah melakukan penerimaan tenaga honorer yang dikaitkan dengan pelaksanaan program kegiatan.

Sistem perekrutannya oleh SKPD dengan besaran upah/gaji berdasar kemampuan keuangan daerah yang nilainya di bawah UMR Provinsi Kalsel.

Baca: Dipindah dari SMPN 15 ke SMP Terbuka, Putri Tidur Tak Semangat Belajar

Baca: Raih Juara 2 Nasional Wana Lestari 2019, Mapala Sylva Tak Hanya Naik Gunung dan Jelajahi Hutan

Baca: Si Palui : Palandauan

Baca: Berikan Kesehatan Fantastis Pada Tubuh, Ini 10 Manfaat Rutin Jalan Kaki

“Umumnya tenaga honorer yang bekerja di beberapa SKPD di Pemkab Banjar adalah mereka yang sudah bekerja antara empat hingga sepuluh tahun,” sebut Hilman.

Namun demikian sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah daerah akan mempertimbangkan kebijakan moratorium penerimaan tenaga honorer baru. Selain itu akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan tenaga honorer.

Berapa jumlah tenaga honor di Pemkab Banjar saat ini? “Saya belum sempat konformasi ke BKDPSDM,” tandas Hilman.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan Plt Kepala BKDPSDM Banjar Mahmudah belum berhasil dikonfirmasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin pada Rabu (21/8/2019) melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer.

“Pemda tidak boleh lagi merekrut honorer, nanti dikasih sanksi oleh Mendagri,” kata Syafruddin usai meluncurkan meluncurkan program peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Larangan ini dikemukakannya kembali karena melihat maraknya pengangkatan pegawai honorer di daerah. Padahal larangan ini telah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menyikapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanahbumbu Dahliansyah, mengatakan sudah mengetahui adanya aturan terkait larangan pengangkatan honorer.

Namun Dahliansyah tidak mengetahui jumlah honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanahbumbu. “Nah soal data itu kurang tahu persis. Kalau diekspos kalau salah,” kata Dahliansyah.

Dia menjelaskan tenaga honorer yang ada Tanbu bermula dari perekrutan oleh SKPD karena pegawai berstatus PNS terbatas. “Jadi sebelumnya SKPD yang mengangkat tanpa memperhatikan peraturan,” kata Dahliansyah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved