Berita Regional

Vonis Kebiri Kimia Napi Pemerkosa 9 Anak Dianggap Langgar HAM, Kejagung: Lihatlah dari Sisi Korban

Vonis tambahan kebiri kimia terhadap terpidana rudapaksa 9 anak tersebut dianggap melanggar HAM, sedangkan M sendiri ketakutan akan dikebiri.

Editor: Elpianur Achmad
kompas.com
ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis  12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada M (20) terpidana pemerkosa 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Vonis tambahan kebiri kimia terhadap terpidana rudapaksa 9 anak tersebut dianggap melanggar HAM, sedangkan M sendiri ketakutan akan dikebiri dan memilih lebih baik dihukum mati.

Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung menganggap bahwa pihaknya hanya melaksanakan aturan hukum terkait eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto.

Hal itu menanggapi pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menyebut bahwa hukuman kebiri melanggar HAM.

"Ini kita menjalankan aturan hukum, aturan formal," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Baca: Ketakutan Divonis Kebiri Kimia, Pemerkosa 9 Anak asal Mojokerto : Lebih Baik Saya Dihukum Mati

Mukri pun meminta agar pihak lain juga melihat hal tersebut dari sudut pandang sebagai korban.

"Jangan melihat sisi HAM-nya dari sisi kepentingan terpidananya, coba lihat dari sisi kepentingan korbannya," ungkapnya.

Saat ini, Kejagung masih akan mengkaji laporan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait hukuman kebiri kimia tersebut.

Setelah itu, Kejagung akan merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan hukuman tersebut.

"Ini kan baru laporan dari Kejati-nya baru, nanti laporannya seperti apa, nanti kita kaji, baru kita rumuskan seperti apa," tutur Mukri.

Nantinya, Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membicarakan hal teknis terkait eksekusi hukuman tersebut. Salah satu pihak yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan.

Baca: FAKTA Pemerkosa 9 Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, dari Penjara 12 Tahun hingga Denda Rp 100 Juta

Kendati demikian, Mukri belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merumuskan petunjuk teknis tersebut.

Baca juga: Vonis Kebiri Kimia di Mojokerto, Jaksa Pastikan Akan Lakukan Eksekusi

Sebelumnya, Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia tersebut melanggar hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, hukuman kebiri merupakan bagian dari hukuman fisik yang dilarang dalam konvensi antipenyiksaan yang telah diratifikasi.

M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian (SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved