Berita Tabalong
Patok Batas Jalan Muara Uya Menuju Bintang Ara Tabalong Telah Dipasang, Warga Bersyukur
Patok penanda kawasan yang akan dibangun jalan di daerah terpencil di Kecamatan Muara Uya dan Bintang Ara telah dipasang.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Patok penanda kawasan yang akan dibangun jalan di daerah terpencil di Kecamatan Muara Uya dan Bintang Ara telah dipasang.
Seperti diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong saat ini telah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan inftrastruktur di Kecamatan Muara Uya dan Bintang Ara.
Pembangunan infrastruktur berupa jalan di beberapa desa yang memang menjadi akses utama bagi warga yang tinggal di daerah tersebut. Camat Bintang Ara Suriyadi mengatakan saat ini patok penanda untuk pembangunan jalan telah dipasang.
“Warga bersyukur dan antusias dengan adanya pembangunan jalan tersebut, dari patok yang pasang bisa diketahui rute yang akan dibangun jalan, dan itu sangat membantu warga,” ungkapnya.
Baca: Faidin Pusing Jemaah Haji Asal Tapin Delay, Fikri Ramadhan Tertahan 30 Jam di Lobby Hotel Jeddah
Baca: Hasil Pemeriksaan Polisi Kecelakaan di Sungai Buluh Karena Rem Blong Diselesaikan Kekeluargaan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M Noor Rifai mengatakan rencana pembangunan jalan dilakukan di lima desa. yaitu Desa Binjai, Salikung, Hegarmana, Dambung Raya dan Misim yang terletak di Kecamatan Muara Uya dan Bintang Ara.
"Total panjang jalan yang akan dibangun adalah 4,9 kilometer dengan anggaran Rp 20 miliar," ujarnya. Pembukaan jalan ini menjadi salah satu program pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur jalan pedesaan.
Lima desa yang dibangun jalan ini masuk dalam kawasan hutan, namun untuk mrmbantu warga mendapatkan jalan yang baik pemerintah daerah mengusulkan izin lokasi untuk pembangunan jalan. Saat ini ada 32 desa di Kabupaten Tabalong yang masih masuk dalam kawasan hutan.
Baca: Puluhan Orang Gelar Unjuk Rasa di Rumah Wakil Rakyat, Meminta Kelangkaan Elpiji 3Kg Diselesaikan
Izin pinjam pakai diberikan dengan beberapa penjanjian diantaranya adalah tidak akan ada penambahan jumlah warga baru atau adanya manipulasi data.
Pemerintah daerah memberikan jaminan bahwa hal tersebut tidak terjadi, karena penggunaan kawasan hutan walaupun sejengkalpun tetap harus dipertanggungjawabkan.
Izin pinjam pakai untuk pembangunan infrastruktur salahsatunya adalah di Kecamatan Muara Uya desa Salikung dan sekitarnya, izin pinjam pakai sepanjang 60 kilometer dengan lebar delapan meter. Banjarmasinpost.co.id/ReniKurniawati
