Pilkada Kalsel 2020
KPU Tetapkan Syarat Bakal Calon Perseorangan di Banjarmasin, Wajib Kumpulkan Dukungan 38.003
KPU Banjarmasin telah menetapkan persyaratan bagi bakal calon perseorangan yakni harus mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 38.003
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Atmosfer Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2020, saat ini sudah mulai terasa di kota berjuluk seribu sungai.
Bahkan tidak hanya munculnya sejumlah nama yang telah mendaftar diri ke beberapa partai politik guna diusung dalam pesta demokrasi nanti.
Kini KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Banjarmasin pun terus mematangkan berbagai persiapannya demi menyambut acara lima tahunan itu.
Bahkan baru tadi mereka pun telah menyelesaikan penetapan syarat bakal calon wali kota dan wakil wali kota perorangan.
Syarat ini dianggap penting karena menentukan mulus atau tidaknya pasangan bakal calon terutama yang maju lewat jalur perorangan di pesta demokrasi 2020 mendatang.
Baca: BPJS Tunggak Pembayaran Sejak Mei di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, Isna Jamin Pelayanan Tak Menurun
Baca: LINK BEIN SPORTS 2! Live Streaming Brescia vs Inter Milan Liga Italia, Live TV Online Beinsport
Baca: LINK Live Streaming Bein Sports 1 Barcelona vs Real Valladolid Liga Spanyol, TV Online Vidio.com
Baca: Derby Papadaan Barito Putera vs Borneo FC di Stadion Demang Lehman, Bayu Pradana Absen
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur mengatakan adapun salah satu aturan yang wajib diperhatikan dan dipenuhi oleh setiap balon independen itu yakni mempersiapkan KTP pendukungnya sebanyak 38.003.
Tidak hanya KTP, berbeda dengan pelaksanaan Pilkada lima tahun yang lalu pasang balon wali kota dan wakil wali kota juga wajib menyertakan surat atau formulir dukungan berupa B1-KWK.
" Iya dan ini wajib karena seusai surat edaran KPU nomor 206. Kalau tidak melampirkan B1-KWK, maka KTP dukungan tadi tidak dihitung," jelasnya.
Tidak sekedar melampirkan, tim dari balon wali kota dan wakil wali kota perorangan tersebut juga wajib mengisi data pendukungnya meliputi nama, domisili, status dan pekerjaan.
Hal itu bertujuan agar dukungan yang diberikan melalui KTP tersebut benar adanya. Namun sebaliknya jika terdapat ketidak kesesuaian atau memenuhi syarat, maka pihaknya akan mengenakan pekerjaan lebih berat.
" Karena setelah berkas tersebut kami terima, baik KTP maupun B1-KWK, KPU akan memverifikasi, termasuk mengecek langsung ke lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, misal katakan ada 60 KTP domisilinya fiktif, maka ia akan mengganti sebanyak dua kali lipat dari data tidak memenuhi syarat tersebut, " jelasnya.
Namun tambah Makmur lagi jika hal tersebut tidak dipenuhi atau diganti oleh balon wali kota dan wakil wali kota sampai waktu ditentukan.
Sehingga mengurangi syarat minimum jumlah KTP pendukungnya atau sebanyak 38.003 tadi. Maka dengan sangat terpaksa calon pasangan independen itu akan dinyatakan gugur.
Baca: Jelang Akhir Tahun, Harga Ayam Normal di Kisaran Rp 22.000-24.000 per Kilogram
Baca: Dalangi Judi Via WhatsApp, Pelaku Judi Online di Banjarmasin ini Diciduk Polisi
Baca: Sandra Dewi Keguguran Saat Hamil Terungkap, Kisah Kehamilan Istri Harvey Moeis Sebelum Ada Raphael
" Oleh karena itu, kami pun sangat mengharapkan perlu ketelitian bagi calon pasangan perorangan terkait mempersiapkan syarat dukungannya tersebut. Begitu pula timnya, bisa lebih aktif dan berkordinasi," jelasnya.
Makmur mengatakan adapun pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota jalur perorangan rencananya akan dibuka pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020 mendatang.
Sedangkan bagi pasangan calon yang berasal dari partai akan dibuka pada 16 sampai 18 Juni 2020 mendatang. (banjarmasinpost.co.id/ahmad rizki abdul gani)
