Berita Tapin

Validasi 14 Ribu Warga Miskin Penerima Bantuan Sosial di Tapin Hanya 40 Persen, Ini Konsekwensinya

Validasi 14 ribu jiwa warga miskin penerima bantuan sosial di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hanya terealiasi 40 persen.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid
Sekretaris Desa Keladan, H Ardiansyah (kiri) menyerahkan kartu peserta BPJS Kesehatan kepada Mardiansyah dan Barsiah di RT 12 RW 01 Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kamis (21/11/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Validasi 14 ribu jiwa warga miskin penerima bantuan sosial di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hanya terealiasi 40 persen.

Itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapin, Samsuni saat dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, Kamis (21/11/2019).

Padahal, menurut Samsuni, data penerima bantuan sosial di Kabupaten Tapin itu merupakan data dari Kementerian Sosial Kabupaten Tapin.

Proses validasi diserahkan kepada petugas yang diberi mandat Pemerintah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tapin.

Menurut Samsuni, pihaknya sudah mendatangi petugas validasi di setiap desa dan kelurahan agar secepatnya menyerahkan hasil validasi dan verifikasi data Kementerian Sosial tersebut, sebelum akhir November ini.

Maksimalkan Pendapatan, Pelayanan Pajak dan Retribusi di Tabalong Buka di Hari Libur

Gapki Kalsel Dorong Kemitraan Permanen Pekebun Sawit Swadaya dan Perusahaan Pabrikan

Terungkap, Korban Sudah Sering Ditegur Warga Sigam, Tetapi Tetap Sering Mabuk-mabukan di TKP

"Proses validasi ini sebenarnya sejak 2018 lalu. Pada 2019 ini masih dilakukan proses validasi dan verifikasi. Kami sudah mengajari petugas yang ditunjuk Pemerintah Desa dan Kelurahan," katanya.

Konsekwensi, jika validasi data warga miskin dari Kementerian Sosial itu tidak dilakukan akan menyebabkan data warga miskin di Kabupaten Tapin tertolak dari sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Jika bertolak dari sistem, ungkap Samsuni, warga yang semula mendapat bantuan bisa saja tidak mendapatkan bantuan sosial lagi.

Sementara itu, Sekretaris Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara, H Ardiansyah mengaku data warga miskin hasil validasi data Kementerian Sosial berjumlah 88 Kepala Keluarga.

"Saya validasi itu sudah kami serahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Tapin. Hari ini, BPJS kantor Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sudah menyerahkan kartu jaminan kesehatan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Tapin tidak memberlakukan lagi SKTM sebagai surat jaminan kesehatan bagi warga miskin hingga 30 November ini. Warga Miskin diminta memvalidasi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tapin agar mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.

Penerima kartu jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan adalah Mardiansyah dan Barsiah, warga RT 012 RW 01 Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.

UMK HSU untuk Tahun 2020 Belum Ditetapkan, Selama Ini Kabupaten HSU Ikuti UMP Kalsel

Jelang Akhir Tahun, Diler Sepeda Motor Berikan Promo Spesial Bagi Konsumen

UMP 2020 Naik, Apindo Kalsel Tidak Menjamin UMKM dan IKM Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMP

Mardiansyah mengaku pisah ranjang dengan istrinya Barsiah dan memilih tinggal di Kabupaten Barito Kuala.

Namun, setiap hari selalu berada di rumah Barsiah untuk menjaga anak-anaknya yang sudah dewasa.

"Mardiansyah ini KTP elektronik masih warga Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara, berhak mendapat layanan fasilitas kesehatan di Puskesmas Margasari Hilir," kata H Ardiansyah.

Mardiansyah merasa bersyukur menerima kartu BPJS Kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Tapin, meski bahtera rumah tangganya diujung perceraian dengan istrinya Barsiah. (banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved