Berita Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Larang Pengurus Masjid dan Mushala Kumpulkan Sumbangan di Jalan

Pemko Banjarmasin Kalsel melarang pengurus masjid atau mushala di lingkungan kota berjuluk seribu sungai untuk mengumpulkan sumbangan di jalan

Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/ahmad rizky abdul gani
Kabag Kesra Pemko Banjarmasin, Isa Anshari 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel melarang pengurus masjid atau mushala di lingkungan kota berjuluk seribu sungai untuk mengumpulkan sumbangan di jalan.

Kebijakan ini diberlakukan dikarenakan pemerintah daerah telah menganggarkan dana bantuan pembangunan dan renovasi setiap tahunnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Banjarmasin, Isa Anshari tidak menampik hal itu. Ia mengatakan larangan ini patut dipatuhi karena telah merujuk pada aturan yang telah ada

" Iya peraturannya pun sudah ada. Jadi sangat kami harapkan bagi mereka yang telah menerima dana hibah dari pemerintah agar tidak melakukan minta-minta lagi di tengah," jelasnya.

Tampil Bersama Sanggar Seni, Penyanyi Banua Ini Kadang Kolaborasikan Musik Panting dengan Lagu Barat

Remaja di Palembang Tewas Ditusuk Temannya Gara-gara Pelesetkan Lirik Lagu Begadang Rhoma Irama

Pemuda di Tanahlaut Jadikan Angkringan Tempat Nongkrong, Begini Suasana Warung Jablay Sekarang

Meski Terpasang Spanduk Gratis, Pengunjung Retail Modern Tetap Dipungut Parkir

Meskipun ia juga tidak memungkiri terkadang masih ada tempat ibadah yang masih menggelar sumbangan di tengah jalan.

Namun mengingat penggalangan dana itu diinisiasi oleh masyarakat sehingga persoalan ini pun kerap menimbulkan dilema terhadap pihaknya.

" Ini yang susah. Karena menamakan masyarakat, meskipun uang hasil sumbangan itu untuk kepentingan masjid atau mushala," jelasnya.

Namun terlepas dari itu, meski teguran secara tertulis selama ini diakuinya belum ada, Anshari mengatakan pihaknya tetap akan mencoba melakukan pendekatan secara persuasif.

Ia juga menyarankan kepada masjid atau mushala yang belum mendapatkan dana hibah bisa mengajukan permohonan tersebut kepada pemerintah kota Banjarmasin.

Senasib Ustadz Abdul Somad, Ustadz Riza Muhammad Dicekal di Hongkong, Indri Giana: Mohon Doa

LIVE MOLATV! Link Live Streaming Mola TV Crystal Palace vs Liverpool di Liga Inggris, Mo Salah Absen

Conte Sarankan Pemain Inter Berhubungan Seks Singkat dengan Gaya Ini Agar Tak Menguras Tenaga

" Iya, bagi yang belum mendapatkan dana hibah silakan bisa mengusulkannya," jelasnya.

Anshari mengatakan pada 2019 tadi pihaknya telah menganggarkan dana Hibah keagamaan tersebut sebesar Rp 5 miliar. Meski anggaran tahun 2020 masih dibahas, namun ia meyakini akan terjadi penambahan.

" Iya untuk 2020 masih dibahas. Jadi untuk besarannya saya belum bisa memastikan," tutupnya. (banjarmasinpost.co.id/ahmad rizky abdul gani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved