Berita Banjarmasin
Pasca Ditangkap di Malang, Aset Rp 2,2 Miliar Disita BNNP Kalsel
Selain dijerat UU Narkotika, Bun Bun (53) tersangka kasus narkoba juga dijerat Pasal TPPU sehingga asetnya senilai Rp 2,2 miliar sita BNNP Kalsel
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
"Sudah jalannya dah kayak itu, jalannya harus begini," ucapnya yang mengaku menyesal dan merasa bungul (bodoh, Red) meumpatkan (mengikutkan, Red) kedua anaknya. Mereka tidak tahu, ini kesalahanku," " ucapnya seraya mengatakan kedua anaknya divonis selama 5 tahun penjara dan saat ini masih mendekam di Lapas.
Ia pun mengaku menyesal namum penyesalan itu pastinya tak datang dahulu namun belakangan. Ia pun mengatakan saat penangkapan kedua anaknya itu ia sedang berada di luar untuk makan.
"Aku menerimakan saja sabu itu, tapi kurir memadahkan ulun ampun (saya punya, Red) barang, satu kilo dikasih upah Rp25 juta," ucapnya.
Kepala BNNP Kalsel Brigjen M Aris Purnomo melalui Kasi Penyidikan Bidang Pemberatasan Kompol Yanto Suparwito yang dikonfimasi Jumat (1/11/2019) pagi membenarkan pihaknya menangkap Bun Bun di Malang Jawa Timur.
"Kita ikuti dari Surabaya kemudian ia ke Malang," ucap Yanto mengatakan Bun Bun dicari karena kasus 2,9 kilo sabu dan diduga ia adalah pemilik barang terlarang tersebut.
• Jelang Kalteng Putra vs Tira Persikabo di Tuah Pahoe, Gomes Optimis Lolos Degradasi
• Ryochin Tulis Rindu & Cinta Saat Makan Bareng Luna Maya, Begini Respon Mantan Reino Barack Itu
• Aurel Hermansyah Pamer Cincin Setelah Terciduk Bareng Atta Halilintar di Toko Perhiasan
Yanto mengatakan mereka 'mengendus" keberadaan Bun Bun setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua anaknya yang masih mendekam di LP.
Dalam penelusuran itu pihaknya menemukan nomor yang mencurigakan dan ditelusuri ternyata adalah nomor HP Bun Bun yang selama ini dicari sejak Desember 2017 lalu.
Menurut Yanto untuk kedua anak Bun Bun sendiri saat ini masih mendekam di lapas dan divonis 5 tahun 8 bulan.
 
(Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											