Berita Banjarmasin
Pasca Ditangkap di Malang, Aset Rp 2,2 Miliar Disita BNNP Kalsel
Selain dijerat UU Narkotika, Bun Bun (53) tersangka kasus narkoba juga dijerat Pasal TPPU sehingga asetnya senilai Rp 2,2 miliar sita BNNP Kalsel
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Jajaran Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel ternyata tak hanya menjerat pasal narkoba saja kepada bandar narkoba Anton Burhan alias Niu Ho Bun atau kerap disapa Bun Bun (53).
Selain dikenakan pasal narkoba yakni pasal 114 ayat 2, UU Narkotika No35 Tahun 2009 ia juga dikenalkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik. Bahkan aset-aset Bun Bun yang sempat dimilikinya telah disita petugas.
Adalah mobil, kendaraan, buku tabungan hingga rumah milik Bun Bun Telah disita oleh petugas BNNP Kalsel baik yang ada di Surabaya dan Banjarmasin.
Kepala BNNP Kalsel Brigjen M Aris Purnomo melalui Kasi Penyidikan Bidang Pemberatasan Kompol Yanto Suparwito yang dikonfimasi, Selasa (26/11/2019) malam membenarkan pihaknya juga mengenakan pasal TPPU kepada Bun Bun.
• Air Mata Mulan Jameela Berderai Saat Curhat, Ahmad Dhani Justru Bingung Istrinya Bisa Lolos DPR RI
• NEWSVIDEO : Dikepung lautan Api Mushola Hidayatul Amal Pulau Sebuku Kotabaru Tak Tersentuh Api
• Citra Kirana Dipingit! Undangan Pernikahan Eks Agnez Mo, Rezky Aditya Beredar, Ali Syakieb Diundang
• LINK Live Streaming TV Online Real Madrid vs PSG, Live Champions TV Tak Siaran Langsung SCTV
"Ia kita kenakan Pasal 3 UU No8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," ucap Yanto.
Adapun aset Bun Bun yang mereka telah sita yakni rumah, mobil Honda Audysey, sepeda motor, buku tabungan. Untuk total aset yang mereka sirta sekitar kurang lebih Rp 2,2 miliar.
"Untuk rumah Bun Bun ita sita di Jalan A Yani Km21 Komplek Mandala, Landasan Ulin Banjarbaru pada Jumat tadi. Sedangkan mobil Honda Audsey kita sita di Surabaya pada Selasa tadi," ucap Yanto seraya mengatakan barang-barang tersebut disita karena aset itu diduga dibeli dari hasil narkoba.
Sebelumnya, Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) , Bun Bun (53) akhirnya diciduk jajaran Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalsel, di Malang Jawa Timur, Kamis (31/10/2019) pagi.
Bun Bun ditangkap saat berada di kediaman kerabatnya di Jalan Karanglo Indah Atas, Tunjungtirto, Singosari, Malang, Jawa Timur (Jatim) tanpa perlawanan. Ia pun kemudian diterbangkan ke Banjarmasin , Kamis (31/10/2019) malam.
Ditanya saat berada di Mako BNNP Kalsel , Jumat (1/11/2019) Bun Bun mengaku dalam pelariannya selama 2 tahun ini ia berada di Bali, Surabaya, Balikpapan, dan Palangkaraya,
"Di Surabaya selama sekitar satu setengah tahun di tempat orang tua," paparnya selama kabur ia jarang berhubungan dengan kedua anaknya.
Ia pun mengaku baru dua hari berada di rumah kerabatnya tersebut setelah sebelumnya berada di Surabaya Jawa Timur (Jatim).
Apakah ada was-was selama melarikan diri dan tahu ia masuk DPO. Bun Bun mengaku memang mengetahui ia dicari dan memang was-was
"Ia lah was-was, istilahnya melihat orang besesegot saja takut, namanya saja orang salah," ucapnya sambil tersenyum.
Telah berapa kali masuk LP, dikatakan lelaki bertato ini sekitar 10 kali dan ia menganggap 'balik kampung' ke Lapas.
"Sudah jalannya dah kayak itu, jalannya harus begini," ucapnya yang mengaku menyesal dan merasa bungul (bodoh, Red) meumpatkan (mengikutkan, Red) kedua anaknya. Mereka tidak tahu, ini kesalahanku," " ucapnya seraya mengatakan kedua anaknya divonis selama 5 tahun penjara dan saat ini masih mendekam di Lapas.
Ia pun mengaku menyesal namum penyesalan itu pastinya tak datang dahulu namun belakangan. Ia pun mengatakan saat penangkapan kedua anaknya itu ia sedang berada di luar untuk makan.
"Aku menerimakan saja sabu itu, tapi kurir memadahkan ulun ampun (saya punya, Red) barang, satu kilo dikasih upah Rp25 juta," ucapnya.
Kepala BNNP Kalsel Brigjen M Aris Purnomo melalui Kasi Penyidikan Bidang Pemberatasan Kompol Yanto Suparwito yang dikonfimasi Jumat (1/11/2019) pagi membenarkan pihaknya menangkap Bun Bun di Malang Jawa Timur.
"Kita ikuti dari Surabaya kemudian ia ke Malang," ucap Yanto mengatakan Bun Bun dicari karena kasus 2,9 kilo sabu dan diduga ia adalah pemilik barang terlarang tersebut.
• Jelang Kalteng Putra vs Tira Persikabo di Tuah Pahoe, Gomes Optimis Lolos Degradasi
• Ryochin Tulis Rindu & Cinta Saat Makan Bareng Luna Maya, Begini Respon Mantan Reino Barack Itu
• Aurel Hermansyah Pamer Cincin Setelah Terciduk Bareng Atta Halilintar di Toko Perhiasan
Yanto mengatakan mereka 'mengendus" keberadaan Bun Bun setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua anaknya yang masih mendekam di LP.
Dalam penelusuran itu pihaknya menemukan nomor yang mencurigakan dan ditelusuri ternyata adalah nomor HP Bun Bun yang selama ini dicari sejak Desember 2017 lalu.
Menurut Yanto untuk kedua anak Bun Bun sendiri saat ini masih mendekam di lapas dan divonis 5 tahun 8 bulan.
(Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
