Berita Banjarmasin

Pasca Ditangkap di Malang, Aset Rp 2,2 Miliar Disita BNNP Kalsel

Selain dijerat UU Narkotika, Bun Bun (53) tersangka kasus narkoba juga dijerat Pasal TPPU sehingga asetnya senilai Rp 2,2 miliar sita BNNP Kalsel

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
istimewa/BNNP Kalsel
Pasca Ditangkap di Malang, Aset Rp 2,2 Miliar Bun Bun Disita BNNP Kalsel termasuk rumah di Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Jajaran Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel ternyata tak hanya menjerat pasal narkoba saja kepada bandar narkoba Anton Burhan alias Niu Ho Bun atau kerap disapa Bun Bun (53).

Selain dikenakan pasal narkoba yakni pasal 114 ayat 2, UU Narkotika No35 Tahun 2009 ia juga dikenalkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik. Bahkan aset-aset  Bun Bun yang sempat dimilikinya telah disita petugas.

Adalah mobil, kendaraan, buku tabungan hingga rumah milik Bun Bun Telah disita oleh petugas BNNP Kalsel baik yang ada di Surabaya dan Banjarmasin.

Kepala BNNP Kalsel Brigjen M Aris Purnomo melalui Kasi Penyidikan Bidang Pemberatasan Kompol Yanto Suparwito yang dikonfimasi, Selasa (26/11/2019) malam membenarkan pihaknya juga mengenakan pasal TPPU kepada Bun Bun.

Air Mata Mulan Jameela Berderai Saat Curhat, Ahmad Dhani Justru Bingung Istrinya Bisa Lolos DPR RI

NEWSVIDEO : Dikepung lautan Api Mushola Hidayatul Amal Pulau Sebuku Kotabaru Tak Tersentuh Api

Citra Kirana Dipingit! Undangan Pernikahan Eks Agnez Mo, Rezky Aditya Beredar, Ali Syakieb Diundang

LINK Live Streaming TV Online Real Madrid vs PSG, Live Champions TV Tak Siaran Langsung SCTV

"Ia kita kenakan Pasal 3 UU No8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," ucap Yanto.

Adapun aset Bun Bun yang mereka telah sita yakni rumah, mobil Honda Audysey, sepeda motor, buku tabungan. Untuk total aset yang mereka sirta sekitar kurang lebih Rp 2,2 miliar.

"Untuk rumah Bun Bun ita sita di Jalan A Yani Km21 Komplek Mandala, Landasan Ulin Banjarbaru pada Jumat tadi. Sedangkan mobil Honda Audsey kita sita di Surabaya pada Selasa tadi," ucap Yanto seraya mengatakan barang-barang tersebut disita karena aset itu diduga dibeli dari hasil narkoba.

Sebelumnya, Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) , Bun Bun (53) akhirnya diciduk jajaran Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalsel, di Malang Jawa Timur, Kamis (31/10/2019) pagi.

Bun Bun ditangkap saat berada di kediaman kerabatnya di Jalan Karanglo Indah Atas, Tunjungtirto, Singosari, Malang, Jawa Timur (Jatim) tanpa perlawanan.  Ia pun kemudian diterbangkan ke Banjarmasin , Kamis (31/10/2019) malam.

Ditanya saat berada di Mako BNNP Kalsel , Jumat (1/11/2019) Bun Bun mengaku dalam pelariannya selama 2 tahun ini ia berada di Bali, Surabaya, Balikpapan, dan Palangkaraya,

"Di Surabaya selama sekitar satu setengah tahun di tempat orang tua," paparnya selama kabur ia jarang berhubungan dengan kedua anaknya.

Ia pun mengaku baru dua hari berada di rumah kerabatnya tersebut setelah sebelumnya berada di Surabaya Jawa Timur (Jatim).

Apakah ada was-was selama melarikan diri dan tahu ia masuk DPO. Bun Bun mengaku memang mengetahui ia dicari dan memang was-was

"Ia lah was-was, istilahnya melihat orang besesegot saja takut, namanya saja orang salah," ucapnya sambil tersenyum.

Telah berapa kali masuk LP, dikatakan lelaki bertato ini sekitar 10 kali dan ia menganggap 'balik kampung' ke Lapas.

Pasca Ditangkap di Malang, Aset Rp 2,2 Miliar Bun Bun Disita BNNP Kalsel
Pasca Ditangkap di Malang, Aset Rp 2,2 Miliar Bun Bun Disita BNNP Kalsel (istimewa/BNNP Kalsel)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved