Peladang Bukan Penyebab Bencana Asap tapi Diperlakukan Seperti Penjahat Lingkungan
Gusti Maulidin (63) dan Sarwani (50) warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, hari ini Senin (25/11/2019)
BANJARMASINPOST.CO.ID, PANGKALANBUN - Gusti Maulidin (63) dan Sarwani (50) warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, hari ini Senin (25/11/2019) duduk di kursi pesakitan.
Mereka berdua menjadi terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan saat membuka ladang untuk menanam padi seluas kurang dari satu hektar.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, dengan Pasal 108 Jo 69 Ayat 1 Huruf H UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua, dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf D, UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketiga, Pasal 187 ke-1 KUH Pidana. Keempat, Pasal 188 KUH Pidana.
• Ingin Nikah Tahun Ini, Ayu Ting Ting Buka-bukaan Soal Calon Suami, Robby Purba atau Shaheer Sheikh?
• Tangis Mulan Jameela di Antara Roger & Cut Meyriska, Eks Duet Maia Estianty Curhat Soal Hijrahnya
• Sinyal Putri Krisdayanti Nikah 2020? Atta Halilintar & Aurel Hermansyah Tepergok di Toko Perhiasan
Gusti Maulidin dan Sarwani adalah Masyarakat Adat, yang secara turun-temurun mewarisi budaya membuka lahan terbatas untuk berladang dengan cara membakar.
Bagi mereka, membakar hanya sebatas untuk kepentingan ketahanan pangan lokal, tidak untuk merusak lingkungan hidup.
UU No 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 pun menjamin itu, dengan bunyi: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.”
Pasal ini hingga hari ini belum dicabut.
Penting juga untuk diketahui, lahan yang dibuka dengan cara membakar oleh Gusti Maulidin, secara riil bukan lagi tutupan hutan.
Kawasan itu sudah berulang kali dijadikan tempat berladang.
Dahulunya, selain padi, di lahan itu pernah ditanami karet (para), kopi, dan rotan.
Secara tradisi berladang sebenarnya justru berkontribusi bagi lingkungan hidup.
Ini berbeda dengan istilah ladang berpindah, yang dituduh merusak alam, karena selalu berpindah ke lokasi yang baru.
AMAN Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melihat dakwaan terhadap peladang Masyarakat Adat ini tidak tepat.
Mereka bukanlah penyebab bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama ini.
