Peladang Bukan Penyebab Bencana Asap tapi Diperlakukan Seperti Penjahat Lingkungan

Gusti Maulidin (63) dan Sarwani (50) warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, hari ini Senin (25/11/2019)

Editor: Eka Dinayanti
aman.or.id
Gusti Maulidin (63) dan Sarwani (50) warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat 

Kami justru bertanya, mengapa penegakan hukum karhutla lebih gencar pada peladang kecil, dibanding korporasi, yang beberapa di antaranya diketahui menjadi biang karhutla.

Peladang bukanlah penyebab bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan selama ini.

Mereka bukan penjahat, tetapi diperlakukan seperti penjahat lingkungan.

Berladang sudah menjadi tradisi turun-temurun.

Harusnya mereka dilindungi karena itu pun menjadi perintah UU, bukan malah di kriminalisasi terus .

Mereka membakar lahan itu fungsinya untuk penyuburan tanah.

Dari sanalah mereka menghasilkan beras organik terbaik.

Mereka tidak punya maksud melanggar hukum.

Mereka bukan anti terhadap cara lain dalam membuka lahan, selama mereka bisa melakukannya.

Tapi, mereka belum mendapatkan solusi hingga saat ini.

Kasus Masyarakat Adat berladang yang dikriminalisasi terjadi tiap tahun.

Bila ini dibiarkan lama-lama peladang habis dipenjarakan.

Sementara instruksi buka lahan tanpa bakar tidak pernah memberikan solusi konkret bagi peladang di lapangan.

Jangankan itu, peladang kecil bila berurusan dengan hukum bisasanya akan mendapat efek berantai bagi kehidupan keluarganya.

"Atas tuduhan itu, kami meminta peladang seperti Gusti Maulidin dan yang kasusnya serupa, dilepaskan dari tuntutan sebagai penyebab karhutla," cetus Ketua AMAN Kotawaringin Barat, Mardani. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved