BPost Cetak
KPK Cari Jubir Baru, Selama Ini Dirangkap Febri Diansyah
Posisi jubir selama ini dirangkap jabatan oleh Febri yang juga merupakan Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mencari juru bicara (jubir) baru. Saat ini posisi tersebut diisi oleh Febri Diansyah sejak 6 Desember 2016. Dia menggantikan Johan Budi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan hal itu. Ia mengatakan, posisi jubir selama ini dirangkap jabatan oleh Febri yang juga merupakan Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK.
”Mengisi posisi jubir yang selama ini diperankan kabiro humas,” kata Ghufron, Senin (23/12).
Menurut Ghufron, Kabiro humas dan jubir merupakan posisi berbeda. Namun, keduanya saat ini diperankan oleh sosok yang sama yakni Febri. Sehingga, KPK akan mencari sosok baru untuk mengisi posisi jubir tersebut.
• Saat Ditemukan Terpanggang, Daniel Tewas Sambil Peluk Laptop, Jenazah Firmansyah Ditemukan Bersujud
• MUI Kalsel Gelar Rakorda, Staf Khusus Presiden dan Wasekjen MUI Pusat Hadir, Ini Tema yang Dibahas
• Peluncuran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2020, Ini Tahapan Pentingnya
• NEWSVIDEO Inilah Balikuhai, Kue Zadul Langka yang Digemari Warga Hulu Sungai Tengah
”Contohnya di MA (Mahkamah Agung) ada biro hukum humas yang dijabat oleh pejabat tersendiri dan juru bicara yang juga dipercayakan pada pejabat yang lain,” ungkapnya.
Bila merujuk pada Peraturan KPK nomor 286 Tahun 2018, Kabiro Humas dan juru bicara memang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Pada pasal 22 menjelaskan tentang biro humas, disebutkan bahwa biro tersebut ada di bawah dan bertanggung jawab pada Sekretaris Jenderal.
Di pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa humas memiliki tugas mengelola pelayanan informasi publik, pemberitaan, dan publikasi serta dokumentasi kegiatan KPK.
Tugas biro humas juga lebih pada perumusan kebijakan, seperti disebut pada Pasal 22 ayat (4) huruf a: Penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Humas.
Sementara, mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi juru bicara diatur dalam pasal 53. Jubir langsung bertanggung jawab kepada pimpinan melalui sekretaris jenderal.
Pada pasal 53 ayat (3) jubir mempunyai tugas menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, dan melaksanakan tugas lain atas perintah dan kebijakan pimpinan.
Sementara dalam pasal 53 ayat (4) huruf a hingga c misalnya, disebutkan bahwa tugas jubir lebih kepada membantu pimpinan menyampaikan informasi kepada publik. Berikut isinya:
a. Menyiapkan bahan dan memberikan rekomendasi pada pimpinan untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik.
b. Menyampaikan informasi kinerja KPK pada publik
c. Mengumpulkan informasi dari seluruh unit di KPK dan pihak terkait lainnya untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik.