BPost Cetak
KPK Cari Jubir Baru, Selama Ini Dirangkap Febri Diansyah
Posisi jubir selama ini dirangkap jabatan oleh Febri yang juga merupakan Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mencari juru bicara (jubir) baru. Saat ini posisi tersebut diisi oleh Febri Diansyah sejak 6 Desember 2016. Dia menggantikan Johan Budi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan hal itu. Ia mengatakan, posisi jubir selama ini dirangkap jabatan oleh Febri yang juga merupakan Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK.
”Mengisi posisi jubir yang selama ini diperankan kabiro humas,” kata Ghufron, Senin (23/12).
Menurut Ghufron, Kabiro humas dan jubir merupakan posisi berbeda. Namun, keduanya saat ini diperankan oleh sosok yang sama yakni Febri. Sehingga, KPK akan mencari sosok baru untuk mengisi posisi jubir tersebut.
• Saat Ditemukan Terpanggang, Daniel Tewas Sambil Peluk Laptop, Jenazah Firmansyah Ditemukan Bersujud
• MUI Kalsel Gelar Rakorda, Staf Khusus Presiden dan Wasekjen MUI Pusat Hadir, Ini Tema yang Dibahas
• Peluncuran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2020, Ini Tahapan Pentingnya
• NEWSVIDEO Inilah Balikuhai, Kue Zadul Langka yang Digemari Warga Hulu Sungai Tengah
”Contohnya di MA (Mahkamah Agung) ada biro hukum humas yang dijabat oleh pejabat tersendiri dan juru bicara yang juga dipercayakan pada pejabat yang lain,” ungkapnya.
Bila merujuk pada Peraturan KPK nomor 286 Tahun 2018, Kabiro Humas dan juru bicara memang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Pada pasal 22 menjelaskan tentang biro humas, disebutkan bahwa biro tersebut ada di bawah dan bertanggung jawab pada Sekretaris Jenderal.
Di pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa humas memiliki tugas mengelola pelayanan informasi publik, pemberitaan, dan publikasi serta dokumentasi kegiatan KPK.
Tugas biro humas juga lebih pada perumusan kebijakan, seperti disebut pada Pasal 22 ayat (4) huruf a: Penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Humas.
Sementara, mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi juru bicara diatur dalam pasal 53. Jubir langsung bertanggung jawab kepada pimpinan melalui sekretaris jenderal.
Pada pasal 53 ayat (3) jubir mempunyai tugas menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, dan melaksanakan tugas lain atas perintah dan kebijakan pimpinan.
Sementara dalam pasal 53 ayat (4) huruf a hingga c misalnya, disebutkan bahwa tugas jubir lebih kepada membantu pimpinan menyampaikan informasi kepada publik. Berikut isinya:
a. Menyiapkan bahan dan memberikan rekomendasi pada pimpinan untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik.
b. Menyampaikan informasi kinerja KPK pada publik
c. Mengumpulkan informasi dari seluruh unit di KPK dan pihak terkait lainnya untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik.
Selain memisahkan peran Kabiro humas dan jubir, Ghufron juga menuturkan alasan pencarian jubir baru ini adalah untuk menertibkan banyaknya pihak di internal KPK yang berbicara atas nama lembaga.
”Yang tak kalah pentingnya (jubir baru untuk) menertibkan ‘pembicara’ yang begitu banyak di KPK ini. Seakan semua bisa bicara atas nama lembaga. Penasihat bicara, WP (Wadah Pegawai) bicara, direktur bicara, penyidik bicara, ini kan runyam? Coba, di mana ada lembaga yang punya jubir sedemikian banyak,” sambung dia.
Ghufron mengatakan, posisi jubir nantinya akan menjadi representasi KPK berbicara kepada publik. Sehingga tak ada lagi banyak pihak yang bisa berbicara atas nama lembaga.
Menurut Ghufron, kedua posisi baik itu jubir dan Kabiro Humas memiliki tugas yang berbeda.
Adapun sosok jubir yang akan dicari nantinya adalah yang memahami konsep pencegahan, bukan hanya penindakan.
”Yang terpenting, jubir yang memahami konten pencegahan, bukan sekedar jubir yang bicara kronologis penindakan melulu,” katanya.
Febri Diansyah sendiri nantinya akan tetap menempati posisinya sebagai Kepala Biro Humas KPK. ”Kalau menerjemahkan yang dinyatakan Pak Firli, ya seperti itu (Febri tetap menjadi Kabiro Humas),” kata Ghufron.
• Sambil Diguyur Hujan, Aksi Damai Peduli Uighur di Banjarmasin Tetap Berlangsung
• NEWSVIDEO - Simulasi Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Tiga Kolonel Sugiono Banjarmasin
• Psikologis Betrand Peto Pasca Video Viral dengan Sarwendah Jadi Kekhawatiran Ruben Onsu
Sebelum menjadi jubir KPK, Febri merupakan pegawai struktural KPK di direktorat gratifikasi. Ia juga sempat aktif sebagai salah satu peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW).
Selain Febri, sosok yang juga pernah merangkap jabatan sebagai jubir sekaligus Kabiro Humas adalah Johan Budi. Ia diangkat sebagai jubir pada 2007, lalu pada 2009 ia diangkat juga sebagai Kabiro Humas.
Karier Johan sebagai jubir berjalan dari 2007 hingga 2016. Sementara di Kabiro Humas ia hanya sampai 2014 karena diangkat jadi deputi pencegahan 2014-2016. (tribun network/ilh/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-edisi-selasa-24122019.jpg)