Selebrita
Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Memecat Karyawan Saat Wabah Covid-19
Ada 130 karyawan dipecat Nikita Mirzani, Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad soal hukum pemberhentian karyawan karena Covid-19.
Penulis: Noor Masrida | Editor: Nia Kurniawan
"Semua karyawan jadi dirumahkan semua, ya bukan untuk jaga kesehatan kita doang, kalau misalnya kita menularkan itu naudzubillahminzalik, amit-amit kan kalau kita kena," ujar Ussy Sulistiawaty saat dihubungi awak media, Kamis (2/4/2020).
Ussy pun tak memungkiri bahwa usahanya mengalami kesulitan besar akibat wabah pandemi corona.
• Ternyata Luna Maya Pernah Bikin Andhika Kangen Band Tak Berkutik, Begini Kata Vicky Prasetyo
• Alasan Nikita Mirzani Pecat 80 Persen Karyawan, Sohib Billy Syahputri Singgung Efek Covid-19
"Kesusahan pasti di segala aspek, bisnis besar ataupun kecil, ini semuanya susah, mau gimana pun kita berusaha. Bertahan di rumah aja," lanjutnya.
Namun, Ussy Sulistiawaty tetap memberikan gaji untuk karyawannya meski dirumahkan.
Menurutnya para karyawannya itu tetap memiliki hak untuk mendapat gaji darinya.
"Ya iyalah pasti (masih digaji) ya kalo gaji di bulan ini pasti lah karena itu kan udah haknya tinggal gimana ke depannya harus diomongin lagi, bicarakan ke depannya, kalau yang kemarin haknya," tutur Ussy.
Ussy Sulistiawaty sangat menjaga betul keluarga dan karyawannya agar tak ikut tertular virus corona.
Oleh karenanya bisnisnya sudah ditutup sejak jauh-jauh hari.
Penutupan restoran tersebut sontak membuat Ussy Sulistiawaty harus menelan kerugian.
Istri presenter kondang Andhika Pratama itu mengaku kerugian yang ditanggungnya cukup besar.
"Ya pastinya banyaklah, apalagi aku ada tiga restoran. Kalau mau dibilang kerugian sudah pasti rugi banyak, rugi besar," kata Ussy Sulistiawaty saat dihubungi awak media, Kamis (2/4/2020).
"Cuma balik lagi, kita mau koar-koar bilang kita rugi, apa yang mau kita dapat kalau koar-koar doang, sekarang gimana kita bertahanin bisnis aja," tuturnya.
Ussy Sulistiawaty mencoba pasrah dengan apa yang terjadi.
Ia percaya dapat membangun bisnis kulinernya itu saat pandemi Covid-19 teratasi.
Lalu bagaimana hukum memberhentikan karyawan di masa wabah corona atau covid-19 ini?
