Wabah Corona di Kalsel
UPDATE Corona Kalsel Hari Ini, Angka Positif Covid-19 Nyaris 100 Orang, HSU Masih Nol
Angka kasus positif Covid-19 (Virus Corona) di Kalimantan Selatan (Kalsel) kini sudah mencapai 99 orang
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Rahmadhani
Selain itu, aktivitas ojek daring juga akan tetap diperbolehkan.
“Ojol masih boleh beroperasi karena itu kebutuhan masyarakat juga,” lanjutnya.
Sedangkan terkait dampak sosial yang berpotensi muncul dari pelaksanaan PSBB, Ibnu menyatakan pihaknya menyiapkan setidaknya 30 ribu paket sembako yang akan didistribusikan melalui dinsos.
Hal ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial untuk memastikan masyarakat yang paling terdampak langsung bisa tetap tercukupi bahan pangannya.
Mahcli, yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Pengendalian dan Penanganan (GTPPP) Covid-19 Banjarmasin, menambahkan akan ada pelarangan berkumpul, pembatasan pengguna transportasi dan sejumlah aktivitas lainnya.
Namun PSBB tidak melarang pembukaan toko yang terkait pangan, bahan bangunan.
Demikian pula kegiatan ekspedisi, logistik serta media massa.
Dia pun menjelaskan pelaksanaan PSBB juga didasari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Di pasal 93 disebutkan barang siapa menghalang-halangi upaya pelaksanaan PSBB diancam dengan pidana satu tahun dan atau denda Rp 100 juta,” kata Machli.
(banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda)
