Berita Balangan
Pengelola Warung Makan Tak Taat Perda Ramadhan Bakal Ditindak, Begini Penjelasan Kasatpol PP
Satpol PP Balangan menegaskan akan mengambil tindakan apabila masih ada ditemukan warung makan yang buka sebelum waktunya sesuai aturan Perda Ramadhan
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Pada bulan puasa ini, Pemkab Balangan memiliki Perda perihal larangan buka warung makan pada siang hari. Pasalnya, ada jam-jam tertentu diperbolehkannya warung makan untuk operasional.
Perda tersebut ialah Perda Nomor 6 Tahun 2005 yang menerangkan, perihal seluruh warga yang berjualan tidak boleh buka di siang hari kecuali mulai jam 16.00 wita.
Mengenai aturan itu pula, Satpol PP Balangan menindaklanjuti apabila ada laporan warung makan yang buka sebelum jam sesuai Perda.
Kepala Satpol PP Balangan, Rahmadi Yusni menjelaskan, dalam menindaklanjuti warung yang buka di siang hari, pihaknya akan berpegangan pada Perda tersebut. Utamanya telah mengatur kesucian Bulan Ramadhan.
• Kemnaker Terbitkan SE THR, Apindo Kalsel: Pengusaha Bisa Cicil dan Tunda THR
• 398 Calon Tamtama TNI AD Jalani Pendidikan di Secata Rindam VI/Mulawarman
• Jadwal Malam Nuzulul Quran Ramadhan 2020 dan Hukum Memperingatinya Menurut Ustadz Abdul Somad
• Uji Swab di Banjarmasin Seminggu Hanya Bisa 2 Kali, Ini Penyebabnya
"Ini juga sebagai upaya pencegahan dan ketertiban warga dalam menjalankan imbauan dan anjuran dari pemerintah. Termasuk perihal SOP pada Pandemi Covid-19 ini," ucap Rahmadi, Jumat (8/5/2020).
Tentunya, apabila ada warung yang masih buka dan dianggap melanggar Perda, maka pihak Satpol PP Balangan pun ujar Rahmadi akan melakukan peneguran.
"Apabila tetap melanggar, maka barang di warung akan disita. Serta dibuatkan BAP sampai kepersidangan," tegasnya.
Selain warung yang buka saat siang, Satpol PP Balangan juga terus melakukan kontrol pada warung malam di Balangan. Bahkan sejauh ini ujarnya tak ada warung malam yang buka.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar harus taat kepada pemerintah, khususnya Kabupaten Balangan terkait imbauan Bupati Balangan, perihal Covid-19.
Di antaranya, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan menggunakan masker apabila keluar rumah. Rahmadi juga mengajak masyarakat untuk menjalankan dan menghargai aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
