Berita Nasional

Kemendikbud Bolehkan Siswa di Zona Hijau Tak Datang ke Sekolah, Ini Syaratnya

Akhirnya Kemendikbud Bolehkan Siswa di Zona Hijau Tak Datang ke Sekolah, syaratnya dijelaskan di bagian berita ini.

Editor: Rendy Nicko
banjarmasinpost.co.id/Hanani
Kemendikbud Bolehkan Siswa di Zona Hijau Tak Datang ke Sekolah, Ini Syaratnya. foto : Siswa SMAN 3 KAndangan, mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) Februari 2020 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya Kemendikbud Bolehkan Siswa di Zona Hijau Tak Datang ke Sekolah, syaratnya dijelaskan di bagian berita ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memperbolehkan siswa tak masuk sekolah untuk belajar tatap muka bila masih merasa tak aman belajar di sekolah meskipun sudah berada di zona hijau Covid-19.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Menengah (Plt. Dirjen PAUD, Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam video konferensi, Kamis (4/6/2020).

100 Orang Membawa Sajam Serbu Rumah Sakit Rujukan Covid-19, Jenazah PDP Virus Corona Dibawa Pulang

Peluang Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan Cair Juni 2020, Kemenkeu : Dibahas Akhir Tahun

Skema Perhitungan Tagihan Listrik Terbaru, PT PLN Bahas Tagihan Listrik Naik

Cara Pembayaran UTBK-SBMPTN 2020 via Bank Mandiri, BTN dan BNI, Pastikan Syarat Ini

"Misalnya di satu wilayah di zona hijau, kepala sekolah melakukan assesment itu sudah siap, tapi ada sebagian orangtua yang tak mau karena merasa tak aman atau insecure karena mungkin masih ada kasus-kasus, itu siswa-siswanya boleh tak masuk sekolah tatap muka seperti teman-teman yang lain," kata Hamid.

Hamid menyebutkan, siswa yang tak masuk sekolah itu akan melakukan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah.

Orangtua nantinya harus melapor kepada kepala sekolah dan guru bila anaknya tak pergi ke sekolah untuk tatap muka.

"Jadi (nanti) belajar seperti daring atau manual. Itu yang kami siapkan regulasinya seperti itu," ujarnya.

Hamid juga memberikan kebebasan para orangtua untuk mengambil cuti sekolah. Namun, konsekuensi yang mesti diterima adalah anak akan tinggal kelas.

"Cuti sekolah itu artinya tak belajar. Kalau misalnya kelas 4, sekarang ajukan cuti sekolah. (Orangtua pikir) daripada kena, setahun saya korbankan (cuti). Yang pasti itu tinggal kelas mau tak mau. Jadi bukan untuk anak reguler yang belajar. Mereka tetap kita hargai dengan pembelajaran," ujarnya.

Hamid menegaskan, Kemendikbud akan membiarkan sekolah dibuka di zona merah. Semua pihak perlu menunggu zona hijau hingga benar-benar bersih dari kasus Covid-19.

Siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah selama wabah Covid-19 hingga 19 April 2020 mendatang. Mulanya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020.
Siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah selama wabah Covid-19 hingga 19 April 2020 mendatang. Mulanya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dibuka bertahap

Hamid memastikan pembukaan sekolah kegiatan belajar mengajar di zona hijau pada masa new normal akan dilakukan secara bertahap. Kemendikbud masih mengkaji rencana pembukaan sekolah bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan para ahli.

"Jadi belum diputuskan apa bulan Juli, Agustus, atau seterusnya. Tetapi, tak akan dilakukan serentak," kata Hamid.

Menurut dia, kemungkinan pertama untuk pembukaan sekolah di zona hijau adalah jenjang SMA dan SMK. Setelah sebelum berjalan, jenjang SMP akan dibuka.

"Kalau daerah tersebut hijau dan tak masalah, maka SMP atau SD itu bisa dibuka. Baru terakhir PAUD," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved