Berita Kabupaten Banjar

Klaim Asuransi Usaha Tani Padi Kabupaten Banjar Dibayarkan Rp 4,7 Miliar

Akhirnya klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) petani yang gagal panen di Kabupaten Banjar dibayarkan.

Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
Dinas TPH Banjar
penyerahan klaim AUTP Kabupaten Banjar oleh PT Jasindo dengan Dinas TPH Kabupaten Banjar 

Perwakilan agribisnis PT Jasindo, Faisal mengatakan Kabupaten Banjar merupakan kabupaten dengan jumlah klaim terbesar dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Total ada 796,92 hektare atau sebesar Rp 4,781 miliar nilai klaim yang telah disetujui oleh Jasindo.

Dia juga menambahkan sebelumnya pada tahap pertama nilai klaim yang diajukan oleh Kabupaten Banjar sebesar Rp 3,5 miliar.

Kemudian pada tahap kedua nilai claim bertambah dan setelah dilakukan survei total ada Rp 4,781 miliar yang sudah di setujui oleh PT Jasindo.

"Ini yang sudah dibayarkan diantaranya ada Kecamatan Martapura Timur sebesar 74,31 hektare sebesar Rp 445.860.000, kemudian Martapura Barat 59,05 hektare sebesar Rp 354.300.000, Astambul 162,43 hektare sebesar Rp 974.580.000, kemudian Tatah Makmur 39,79 hektare sebesar Rp 238.740.000, dan Cintapuri Darussalam Total Keseluruhannya ada 461,30 hektare sebesar Rp 2.768.040.000," beber Faisal.

Pembayaran klaim sendiri tambah Faisal sudah dimulai sejak Mei sebelum hari raya idul Fitri.

Dari total keseluruhan sebesar Rp 4,1 M telah dibayarkan kepada kelompok tani sisanya PT Jasindo berjanji minggu depan akan segera diselesaikan pembayarannya, menunggu kelengkapan dokumen dari kelompok tani.

Beberapa kelompok yang masih belum bisa dibayarkan yakni dua kelompok tani di Kecamatan Cintapuri dan dua kelompok tani di Kecamatan Astambul.

Sebagai informasi beberapa faktor yang mempengaruhi cepat tidaknya pembayaran klaim AUTP antara lain luas lahan yang diklaim, kelengkapan administrasi, dan jumlah nilai klaim.

Apabila nilainya diatas Rp 75 juta maka akan menjadi kewenangan PT Jasindo Pusat dan memerlukan verifikasi/penilaian kerugian (Loss Adjuster).

Hal ini lah yang menyebabkan keterlambatan pembayaran klaim AUTP oleh PT Jasindo.

Banjarmasinpost.co.id/rii

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved