DPRD Kalsel

Komisi II DPRD Kalsel Kunker ke Jakarta, Bawa Bukti Non Reaktif Rapid Test dan SIKM, Ini Misinya

Komisi II DPRD Provinsi Kalsel lakukan kunjungan kerja dengan misi peninjauan, monitoring dan evaluasi ke Bank Kalsel cabang DKI Jakarta.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Syaiful Akhyar
istimewa/Humas DPRD Kalsel
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo 

Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski masih di masa pandemi Covid-19, tugas dan aktivitas kedewanan para Wakil Rakyat Kalsel diantaranya sebagai pengawas kebijakan pemerintah daerah terus berlangsung.

Hal ini pula yang mendasari Komisi II DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan kunjungan kerja dengan misi peninjauan, monitoring dan evaluasi ke kantor cabang bank milik Pemerintah Daerah di Kalsel, Bank Kalsel Cabang DKI Jakarta. 

Dengan agenda selama tiga hari sejak Minggu (21/6/2020), rombongan Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Keuangan sudah merampungkan agenda peninjauan dan kembali ke Banjarmasin, Rabu (24/6/2020).

Menurut Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo, meski dilaksanakan di masa pandemi, kegiatan peninjauan yang dilakukan tidak mengalami kendala berarti. 

Karena sudah memenuhi syarat yang diperlukan untuk melakukan perjalanan udara, menurut Imam setibanya di Jakarta pihaknya dapat segera melaksanakan peninjauan sesuai agenda Komisi II dan tidak diminta melakukan karantina atau isolasi mandiri. 

Hal ini pun kata Imam berlaku saat pihaknya kembali ke Banjarmasin. 

Besok, Peringatan Harganas dan Layanan KB Sejuta Akseptor, Begini Persiapannya di Kabupaten Tapin

Menko Perekonomian, Menteri ATR dan Wamen Perdagangan Kunjungi Kabupaten Kapuas, Ini Kegiatannya

Duet Sahbirin-Muhidin Mencuat, Begini Dampaknya ke Peta Politik Kalsel Jelang Pilgub Kalsel 2020

Presiden Jokowi Akan Canangkan Lumbung Padi Nasional di Eks PLG Pulang Pisau dan Kapuas

Menurutnya persyaratan yang dipenuhi yaitu memiliki hasil rapid test non reaktif sebelum penerbangan dan karena bertujuan ke DKI Jakarta, maka syarat dokumen surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta juga disiapkan. 

"Tidak ada permintaan karantina mandiri. Hanya disyaratkan rapid test sama SIKM. SIKM waktu masuk DKI saja," kata Imam dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (28/6/2020). 

Selain Imam, kegiatan peninjauan ke Jakarta tersebut juga dilakukan bersama Amggota Komisi II lainnya dan juga didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin serta dua orang Staf Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel. 

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, M Jaini, pihaknya memang tidak lagi mendapati aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan ke luar daerah termasuk para Anggota Dewan untuk mengarantina diri setelah perjalanan. 

"Sekarang ini di Sekretariat Dewan tidak ada mewajibkan demikian, karena di bandara juga oang yang datang itu tidak ada di wajibkan karantina mandiri," kata Jaini. 

Menurut Jaini, dalam memfasilitasi para Anggota Dewan Kalsel melaksanakan tugas ke luar daerah, pihaknya mengacu pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19. 

Dimana pada poin 1 dan 2 huruf F dalam surat edaran tersebut, dicantumkan syarat-syarat perjalanan yang harus dipenuhi. 

Diantaranya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

Lalu setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang beriaku. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved