Kriminal Kalteng

Warga Jalan Kiwi Palangkaraya Ini Ditangkap Miliki Sabu Saat di Hotel

Seorang tamu hotel diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya atas dugaan kepemilikan paket sabu seberat 0,34 gram.

Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
POLRESTA PALANGKARAYA UNTUK BPOST GROUP
Tersangka SP, (kanan) saat diperiksa penyidik Polresta Palangkaraya, Kalteng. 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial SP berumur 40 tahun di sebuah hotel di Jalan Murjani, Palangkaraya, karena memiliki sabu seberat 0,34 gram.

Tersangka SP , Minggu (12/7/2020), diamankan di kamar tahanan Polresta Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. 

Dia tertangkap tangan oleh petugas atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H, Minggu (12/7/2020), mengungkapkan, SP merupakan warga Jalan Kiwi, Palangkaraya.

Dikatakan, diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya saat berada di sebuah hotel di bilangan Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tiga Budak Sabu Palangkaraya Ditangkap, Polisi Amankan Belasan Paket Siap Edar

Sering Transaksi Narkoba di Barak, Saat Digeledah Pria Ini Simpan Sabu 0,65 Gram

Dua Warga Kalsel Diamankan Satlantas Polresta Palangkaraya karena Ketahuan Bawa 3 Paket Sabu

Kapolda Kalteng Beri Penghargaan 13 Personil Polri, Bongkar 1,2 Kg Sabu

Simpan 1,2 Kg Sabu di Rumah, Warga Barito Utara ini Terancam dalam Sel 20 Tahun

“Kami menangkap SP bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran illegal narkotika di hotel tersebut. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah paket yang diduga sabu seberat 0,34 gram,” ujarnya.

Dia menambahkan, tersangka SP bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangkaraya  untuk proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar peredaran illegal narkotika di Kota Palangkaraya.

“Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, dia akan dikenakan  Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved