Berita Banjarbaru

Jika Omnibus Law Diterapkan, DLH Kalsel Sebut Izin Lingkungan Ditarik ke Pusat

Dinas LH Kalsel sebut jika aturan Omnibus Law berlaku maka seluruh kewenangan penetapan kelayakan lingkungan hidup ditarik ke pemerintah pusat.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Aktivis Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalsel membawa replika peti mati dan korek telinga raksasa berukuran kurang lebih 1,5 meter, saat unjuk rasa, Senin (13/7/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kewenangan penerbitan izin lingkungan ditarik ke pemerintah pusat dari daerah.

Saat ini, izin lingkungan terdiri dari tiga kewenangan. Pembagian kewenangan dilihat dari nilai strategis, kompleksitas, dan wilayah.

Jika masuk strategis nasional, maka kewenangan pusat. Begitu juga seterusnya sampai kabupaten/kota.

Demikian pula dengan wilayah, jika lintas provinsi, maka kewenangan pusat, jika lintas kabupaten, kewenangan provinsi dan jika hanya di satu wilayah maka kewenangan kabupaten/kota.

Pembagian kewenangan tersebut akan berubah jika Undang-undang (UU) Omnibus Law berlaku. Semua penerbitan izin lingkungan hidup ditarik ke pusat. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan, Endang Camsudin, membenarkan, bahwa jika aturan Omnibus Law berlaku maka seluruh kewenangan penetapan kelayakan lingkungan hidup ditarik ke pusat. 

VIDEO FRI Kalsel Bawa Replika Peti Mati dan Korek Telinga Raksasa

Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Gelar Doa Sebelum Beraksi di Banjarmasin

Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda, Buruh Kalsel Urung Gelar Aksi di Jalan

Datangi DPRD, Ini 9 penolakan dalam RUU Omnibus Law Diungkap Serikat Pekerja Tabalong

DPRD Provinsi Kalsel Ajak Perwakilan Buruh ke DPR RI Sampaikan Penolakan RUU Omnibus Law

Lalu, pemerintah pusat kemudian didelegasikan ke kepala daerah melalui Tim Uji Kelayakan yang akan dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan dari pusat.

"Tim Uji Kelayakan ini yang akan membantu Kepala Daerah baik gubernur, wali kota, atau bupati melaksanakan delegasi dari pusat," kata dia kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (14/7/2020). 

Berbeda dengan sebelumnya, daerah mempunyai komisi penilai amdal (KPA), ke depan KPA dihilangkan dan diganti Tim Uji Kelayakan. 

Terkait pengawasan, tetap bisa dilaksanakan oleh Pemerintah daerah. 

Sebagai konsekuensi, dengan diberlakukannya UU Omnibus Law, maka izin lingkungan akan ada penurunan kelas dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) akan diperketat. 

Amdal yang tidak terlalu kompleks akan menjadi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved