Berita Banjarbaru
UPT Balai Pengelolan Air Minum Banjarbakula Diusulkan Jadi BLUD, Ini Alasan PUPR Kalsel
Dinas PUPR Kalsel tengah mengusulkan perubahan status UPT Balai Pengelolan Air Minum Banjarbakula menjadi BLUD
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jika saat ini Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Banjarbakula berbentuk Unit Pelaksana teknis (UPT) kini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel berjuang untuk meningkatanya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) BPAM Banjarbakula.
Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar, melalui Sekretaris, Nasrullah, belum lama tadi membenarkannya dan kini dalam tahap proses pengurusannya.
"Proses pembentukan pengelolaan keuangan (PPK) BLUD sudah berjalan. Semua yang dipersyaratkan kami penuhi. Januari awal, kita sudah sampiakan dokukem persyaratan menjadi BLUD ini kemendagri. kemudian tindak lanjutnya pemda membuat tim penilai, dari bidang BLUD, " kata Nasrullah.
Kini sambungnya, tahapan sudah diselesikan melakukan penilaian oleh tim.
• Kapasitas Air Minum Banjarbakula Akan Ditingkatkan Jadi 500 liter Per Detik, Begini Penjelasannya
• Investasi Kalsel 2020 Ditarget Naik, DMPTSP Kalsel Lirik Sektor Air Minum dan Perumahan
• Diresmikan 2012, Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Batola Tak Berfungsi
Jika dilihat dipermedagri no 79 tahun 2019 tentang BLUD. disitu jelas ada aturan sebelum jadi BLUD sampai tahapannya dimana ada enam yang dipersyaratkan mulai dari surat penyartaan kesangupan kinerja, pola tatakelola, rencana strategis dari UPT yang disusulkan, dokuman standar menimal, dokumen adminitratif laporan keuangan dan surat peryataan bersedia di audit oleh auditor ekternal.
"Dari penilaian itu hasil kita memeroleh 86. Angka itu sangat baik jika dibandingkan nilai paling rendah 60. Maka itu dinilai sangat layak lbisa menerpakan pola penerapan pengelola keuangan BLUD," tandas Nasrullah.
Lebih jauh diterangkanya, BLUD bukan mengubah organisasi, namun lebih kepada penerapannya semata. Yang berubah hanya tata kelola keuangan.
"Jika BLUD, maka pengelolaan keuangannya lebih statis, dan dia nanti diharapkan bisa mandiri keuangan setelah lima tahun berjalan," kata dia.
Lantas bagaimana proses di Kemendagri? Nasrullah menjabarkan pihaknya sudah konsultasi dan koordinasi melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Meski tidak bisa bertatap muka, namun koordinasi dilaksanakan melalui vidoe confrence.
"Rekomendasi Kemendagri BPAM layan melaksanakan PPK BLUD, namun ada beberapa masukan untuk ditindaklanjuti. Di antaranya diminta sehera membuat pila tarif layanan. Kemendagru mengharapkan semua UPT menjadi BLUD," urianya.
Dikatakan Nasrullah, BPAM Banjarbakula boleh menyalurkan air baku langsung kepada masyarakat yang belum terlayani oleh PDAM, bahkan mengembangkan usaha air minum maupun penyediaan air bagi perusahaan juga dibolehkan, namun saat ini fokus pelayanan diutamakan penyediaan air kepada PDAM.
"Tidak menutup kemungkinan ke depan dalam mengembangkan usahanya BLUD menyentuh sampai pembuatan air minum kemasan," ungkapnya seraya menambahkan pihaknya menargetkan dalam waktu dekat BLUD sudah disahkan.
• Layanan Air Minum di Kalsel Ternyata Masih Minim, Pemprov Kalsel Lakukan Ini
Ditempat terpisah, Kepala UPT BPAM Banjarbakula, Nazarudin Alhaidar, menambahkan operasional SPAM memberikan pelayanan kepada PDAM cukup tinggi. Peralatan yang beroperasi bisa sampai 24 jam, sehingga memerlukan perawatan.
