Penegakan Hukum Kesehatan Covid 19
Polres Banjarmasin dan Polsek Bagikan Masker Sekaligus Sosialisasi Perwali
Kegiatan itu dilakukan sekaligus memberikan masker kepada pengunjung dan pedagang pasar yang tidak memakai masker.
Penulis: Jumadi | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASIN.CO.ID.BANJARMASIN - Untuk memberikan sosialisasi tentang Perwali nomor 60 tahun 2020, Wakapolresta Banjarmasin, Kompol Sabana Atmojo bersama Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi serta jajaran mendatangi beberapa pasar di Banjarmasin, Jumat (21/8) siang.
Kegiatan itu dilakukan sekaligus memberikan masker kepada pengunjung dan pedagang pasar yang tidak memakai masker.
Kapolresta Banjarmasin, melalui Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo mengimbau kepada masyarakat di pasar untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak dan mematuhi Perwali nomor 60 tahun 2020, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan di banjarmasin.
• Sosialisasi Perwali Banjarmasin Tentang Penegakkan Hukum Kesehatan Covid-19 Diawali Apel Gabungan
• Penanganan Covid 19, Itwasum Mabes Polri ke Banjarmasin, Kunjungi Posko Kampung Tangguh Banua
Beberapa pasar yang didatangi, seperti Pasar Ujung Murung, Pasar Sudimampir dan Pasar Sentra Antasari.
Kunjungan itu dalan rangka Peraturan Wali Kota Banjarmasin nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di kota Banjarmasin.
Baharuddin, seorang pedagang tas di Pasar Sentra Antasari sempat kaget atas kedatangan sekitar 15 polisi.
Dia mengira akan melakukan razia terkait penggunaan masker. Eh tahu-tahunya memberikan sosialisasi, sekaligus pembagian masker gratis.
(banjarmasinpost.co.id/jumadi)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											