Berita HST
Lagi, Pengedar Sabu di Desa Matang Ginalun HST Diringkus
Bandar sabu asal Desa Matang Ginanul Kecamatan Pandawan kembali diringkus.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bandar sabu asal Desa Matang Ginanul Kecamatan Pandawan kembali diringkus.
Jika pada 24 Agustus lalu Satuan Reserse Narkoba Polres HST berhasil membekuk tersangka Supriadi dengan barang bukti 28,67 gram.
Kali ini dua tersangka kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah. Tersangka yakni Iberahim (28) dan Muhammad Thamberin (54).
Iberahim merupakan warga Jalan Ir P H M Noor Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sedangkan Muhammad Thamberin merupakan warga Jalan Trikesuma Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penangkapan bermula pada hari Rabu (26/8/2020 pukul 01.30 Wita, di Jalan Putera Harapan Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah di dalam rumah Syarkawi.
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jalan Putera Harapan Desa Matang Ginalun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka IR petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 3,42 gram.
• Gaji PNS Diperkirakan Naik Pada 2021, Sri Mulyani Dukung Adanya Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu
• Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Barabai Terinveksi Covid-19, Pernafasan Dibantu Ventilator
• Rumah Sahabat Boy William Ada Lapangan Golf Pribadi, Disebut Lebih Crazy Rich dari Raffi Ahmad
• Kelotok Tenggelam Ditabrak Kapal Tanker Pertamina Sampit, Bagaimana Nasib Penumpang
Selain itu diamankan juga satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,75 gram, satu pipet yang terbuat dari kaca warna bening.
Lalu satu pak plastik klip warna bening, satu kotak rokok merk warna ungu, saru dompet kecil warna putih, satu sendok kecil warna perak.
Sementara itu, barang bukti yang ditemukan pada MT berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,43 gram. Kemudian satu timbangan digital warna silver, satu dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp 350 ribu, satu handphone warna putih.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan ini dipimpin olejh Kasat Rereserse Narkoba Iptu Lamris Manurung.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka. Dan keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Keduanya dijerat sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
