Berita Tabalong
Aplikasi Waker Catat 39 Pelanggar Perbup Tabalong No 26 Tahun 2020
Aplikasi Waker yang merupakan aplikasi yang dikembangkan Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Penggunaan Aplikasi Waker (Wajib Masker) sudah mulai diisi data pelanggar Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman di Kabupaten Tabalong.
Bahkan informasi secara realtime terkait jumlah dan statistik pelanggar per kecamatan yang tercatat di aplikasi Waker ini, bisa diakses langsung melalui http://waker.tabalongkab.go.id/.
Aplikasi Waker yang merupakan aplikasi yang dikembangkan Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Tabalong ini, untuk memudahkan pendataan pada saat melakukan penegakan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020.
Sejak diterapkan Selasa (1/9/2020) sudah tercatat 39 pelanggaran yang didominasi tidak pakai masker.
• Update Covid-19 Tabalong: 1 Orang Sembuh, 3 Orang dalam Perawatan
• Ibu Rumah Tangga Jual Zenith Diciduk Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong
• VIDEO Merah Putih di Puncak Gunung Batu Kumpai Kabupaten Tabalong Diturunkan
• Pilkada Kalsel 2020 - Denny yakin Penyelenggara Bekerja Profesional
Kepala Diskominfo Tabalong, Pebriadin Hapiz, Rabu (2/9/2020), mengatakan, aplikasi ini hasil tindaklanjut dari arahan Bupati Tabalong.
Dinginkannya, ada sebuah terobosan untuk meringankan proses pencatatan bagi pelanggar Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020.
“Sesuai arahan Bupati, kami diminta untuk menyiapkan aplikasinya dan dalam proses pelaksanaan kami berkoordinasi dengan TNI dan Polri, serta unsur terkait lainnya," kata Hapiz.
Dijelaskannya, aplikasi ini menghimpun data identitas beserta foto pelanggar, disinkronisasikan dengan data kependudukan di Disdukcapil Tabalong untuk mengetahui jenis pekerjaan pelanggar.
Kemudian dalam penerapan aplikasi ini apabila ditemukan pelanggar dari anggota keluarga yang bekerja dari unsur TNI, Polri dan ASN maka akan mendapat sanksi langsung dari atasan.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
