Kriminalitas Palangkaraya

Tujuh Kali Masuk Penjara, Residivis Pencuri Asal Palangkaraya Kembali Terjerat Hukum Kasus Serupa

Sudah tujuh kali masuk penjara, Adi (44) alias Adi Tikus warga Pahandut Palangkaraya tak jera juga mencuri. Ia kembali terjerat hukum kasus serupa.

Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
Polsek Pahandut
Adi saat diamankan Petugas Polsek Pahandut Palangkaraya. 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sudah tujuh kali masuk penjara, Adi (44) alias Adi tersangka warga Pahandut Palangkaraya tak jera juga mencuri. Ia kembali ditangkap polisi karena mencuri HP. 

Tersangka dibekuk petugas Polsek Pahandut pada Selasa (29/9/2020)  karena terlibat aksi pencurian dua unit HP di kawasan  Perumahan Casadova Palangkaraya.

"Ya, saya sudah tujuh kali masuk penjara, hari ini saya kembali ditangkap mencuri dua telepon selular," ujarnya saat memberikan keterangan Kapolsek Pahandut Palangkaraya, Kompol Edia Sutaata.

Genjot Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi, Pemkab Tala Perkuat Pelaku UMKM dan Desa Berciri Khas

Kantor KPU Kota Palangkaraya Dipasang Pagar Kawat Besi Maksimalkan Pengamanan

Tim Gabungan Gencar Razia Masker, Ratusan Warga Tala Diberi Sanksi

Tersangka diduga beraksi mencuri HP di Perumahan Casadova Jalan Letkol E. Tuewak, Kota Palangkaraya, pada Minggu (20/9/2020) lalu.

Menurut pengakuan tersangka, dia mencuri dua ponsel dan uang Rp600 ribu sedangkan ponsel yang dicuri tersebut digadaikan kepada pihak lain.

"Ponsel yang saya curi disandakan kepada pihak lain sedangkan uang Rp 600 ribu saya pakai," ujarnya saat telanjang dada dan tubuhnya banyak tato ini.

Unit Buser Polsek Pahandut Palangkaraya didampingi oleh Polresta Palangkaraya dan Polda Kalteng, berhasil mengamankan tersangka berkat upaya penyelidikan dan informasi yang dihimpun dari para saksi maupun korban kepada pihak kepolisian setempat.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti dua unit HP korban serta empat buah dompet kecil.

“Pelaku bersama beberapa barang bukti sudah diamankan dan saat ini masih diproses hukum," ujar Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata.

(banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved