Kriminalitas Palangkaraya
Tujuh Kali Masuk Penjara, Residivis Pencuri Asal Palangkaraya Kembali Terjerat Hukum Kasus Serupa
Sudah tujuh kali masuk penjara, Adi (44) alias Adi Tikus warga Pahandut Palangkaraya tak jera juga mencuri. Ia kembali terjerat hukum kasus serupa.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sudah tujuh kali masuk penjara, Adi (44) alias Adi tersangka warga Pahandut Palangkaraya tak jera juga mencuri. Ia kembali ditangkap polisi karena mencuri HP.
Tersangka dibekuk petugas Polsek Pahandut pada Selasa (29/9/2020) karena terlibat aksi pencurian dua unit HP di kawasan Perumahan Casadova Palangkaraya.
"Ya, saya sudah tujuh kali masuk penjara, hari ini saya kembali ditangkap mencuri dua telepon selular," ujarnya saat memberikan keterangan Kapolsek Pahandut Palangkaraya, Kompol Edia Sutaata.
• Genjot Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi, Pemkab Tala Perkuat Pelaku UMKM dan Desa Berciri Khas
• Kantor KPU Kota Palangkaraya Dipasang Pagar Kawat Besi Maksimalkan Pengamanan
• Tim Gabungan Gencar Razia Masker, Ratusan Warga Tala Diberi Sanksi
Tersangka diduga beraksi mencuri HP di Perumahan Casadova Jalan Letkol E. Tuewak, Kota Palangkaraya, pada Minggu (20/9/2020) lalu.
Menurut pengakuan tersangka, dia mencuri dua ponsel dan uang Rp600 ribu sedangkan ponsel yang dicuri tersebut digadaikan kepada pihak lain.
"Ponsel yang saya curi disandakan kepada pihak lain sedangkan uang Rp 600 ribu saya pakai," ujarnya saat telanjang dada dan tubuhnya banyak tato ini.
Unit Buser Polsek Pahandut Palangkaraya didampingi oleh Polresta Palangkaraya dan Polda Kalteng, berhasil mengamankan tersangka berkat upaya penyelidikan dan informasi yang dihimpun dari para saksi maupun korban kepada pihak kepolisian setempat.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti dua unit HP korban serta empat buah dompet kecil.
“Pelaku bersama beberapa barang bukti sudah diamankan dan saat ini masih diproses hukum," ujar Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata.
(banjarmasinpost.co.id / faturahman)
