Pilkada Kalsel 2020

Sampaikan Hal yang Dilarang dalam Kampanye, Bawaslu Tabalong Sebar Surat Imbauan Ini

Memasuki masa kampanye ini, Bawaslu Tabalong sampaikan imbauan terkait aturan dan hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Bawaslu Tabalong untuk BPost
Staf bawaslu tabalong antarkan surat ke kepala dinas. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sebagai bentuk pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020, Bawaslu Tabalong sampaikan imbauan terkait aturan dan hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye.

Imbauan berisi aturan dan hal-hal yang dilarang dalam kampanye ini dibuat dalam bentuk surat tertulis ditujukan kepada beberapa pihak terkait.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Tabalong, Fahmi Failasopa, Jumat (9/10/2020), membenarkan adanya surat imbauan tersebut.

"Surat sudah mulai kita kirimkan sejak hari ini," katanya.

Bawaslu Banjarmasin Telisik Kampanye Paslon di Gang Sempit, Terindikasi Langgar Protokol Kesehatan

Kampanye Paslon di Banjarmasin Boleh Gunakan Jasa Influencer, Asalkan Ini

Awasi Kampanye Pilgub dan Wagub Kalsel Lewat Medsos, Bawaslu Tabalong Lakukan ini

Adapun pihak-pihak yang menjadi sasaran di antaranya pejabat daerah di Tabalong, dari Bupati hingga ke level kepala desa atau lurah.

Selain itu juga ditujukan untuk pimpinan media massa yang ada di Tabalong, pimpinan partai politik serta tim kampanye kabupaten Tabalong baik untuk paslon nomor urut 1 ataupun nomor urut dua.

Diantaranya ada tentang larangan bagi pasangan calon melibatkan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pimpinan BUMN, BUMD, kepala desa serta perangkat desa.

Untuk media massa dilarang menayangkan iklan kampanye paslon kecuali difasilitasi KPU dan ditayangkan selam 14 hari sebelum kampanye berakhir.

Ngotot Berkampanye di Pilkada Banjarmasin 2020, Akun Medsos Tak Terdaftar Akan di Take Down

Selain itu juga ada disampaikan larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan baik berupa gedung atau sekolah.

"Keseluruhan ada 14 poin larangan yang disampaikan dalam surat tersebut," katanya.

Apabila melangggar maka akan diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved