Penanganan Covid 19

VIDEO - Lalai Terapkan Protokol Kesehatan, Karaoke di Banjarmasin Dapat Teguran Satgas Covid-19

The Peak International Executive Club Banjarmasin, mendapat sanksi teguran dari satgas Penegakkan Perwali Nomor 68 Tahun 2020.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - The Peak International Executive Club Banjarmasin, mendapat sanksi teguran dari Satuan Petugas Penegakkan Perwali Nomor 68 Tahun 2020.

Hal itu lantaran Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut tidak menyediakan handsanitizer di dalam ruangan karaoke, saat petugas melakukan pemeriksaan.

"Di tempat ini Handsanitizer hanya di depan saja, di dalam ruangan tidak disiapkan. Seharusnya ada disiapkan satu ruangan satu," kata Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo. Sabtu (10/09/2020).

Lanjut Sabana menjelaskan, apabila pihak pengelola tidak merespon teguran atau abai terkait protokol kesehatan, maka tidakan tegaspun akan dilakukan.

Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Puluhan Warga Dikenai Sanksi Sosial

Tidak Jalankan Protokol Kesehatan, Enam Pemilik Cafe dan Bilyar di Banjarmasin Kena Sanksi

Pemkab Tabalong Masih Larang Beroperasinya Karaoke, Pengelola Nekat Buka

"Nanti kalau sudah beberapa kali ranahnya Satpol PP untuk mencabut izinnya sementara, kalau tidak bisa diberitahu," jelas Sabanan.

Selain dinilai lalai terhadap protokol kesehatan, di THM itu petugas juga mempersoalkan izin menjual minuman berakohol dan penyediaan wanita pemandu lagu.

Menyikapi hal tersebut pihak pengelola mengaku memliki izin terkait penjualan minuman berakohol.

Sedangkan terkait izin penyediaan wanita pemandu lagu, pihak pengelola berencana melakukan koordinasi.

"Izin miras Kamis lengkap, paling yang izin pemandu lagu nanti Kami koordinasikan lagi sama pihak berwajib," ungkap Kapten Bar The Peak International Executive Club Banjarmasin, Yandi.

Bukan hanya The Peak International Executive Club Banjarmasin yang menjadi sasaran pada giat kali ini.

Tim Gabungan Dapati Tempat Karaoke Buka Diatas Ketetuan Jam Operasional, Sekda Ingatkan Hal Ini

Penegakkan Perwali 68 juga menyasar sejumlah THM, di antaranya Bombarbeer Cafe serta Nesville Pub & Cafe. Disana petugas tidak menemukan ada pelanggaran terkait protokol kesehatan.

Meski demikian petugas tetap memberikan himbauan agar pihak pengelola maupun pengunjung, untuk mentaati protokol kesehatan.

Kegiatan tersebut dilakukan serentak di seluruh Kota Banjarmasin. Sasaranya adalah kafe, THM dan tempat-tempat berkumpulnya orang banyak. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved