Berita Banjarbaru
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kalsel Mendominasi Selama Pandemi Covid-19
Korban kekerasan dalam rumah tangga tahun 2020 di Provinsi Kalsel, didominasi oleh anak-anak dan 9 korban lainnya merupakan perempuan.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Selama Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 tercatat sebanyak 29 kasus kekerasan terhadap anak.
Data itu direkap dar Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Kalimantan Selatan.
Dijelaskan Kepala UPTD PPPA Kalsel, Riko Ijami, di tahun 2020 korban kembali didominasi oleh anak-anak dan 9 korban lainnya merupakan perempuan.
"Lonjakan tersebut masih dipicu akibat dampak berlangsungnya wabah Covid-19. Tapi, sebaliknya, pada 2020 angka korban malah meningkat setelah adanya wabah virus corona yang masuk di Kalimantan Selatan," urainya, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Kabar Gembira, Zona Merah di Kalsel Sisa Satu Kabupaten
Baca juga: Hadir di Lokasi Unjuk Rasa, Anggota DPR RI Asal Kalsel Dicueki Mahasiswa
Dijelaskan dia, kasus kekerasan yang terjadi bukan di sini bukan hanya fisik, tapi ada psikologis dan keadaan ekonomi secara finansial, bahkan dimasa pandemi ini sangat berpengaru.
Alasan terjadinya kasus kekerasan di masa pandemi, ia menyebutkan, bahwa kasus PHK menjadi pemicu utama adanya perselisihan antara keluarga hingga berimbas kepada kekerasan anak.
"Penelantaran suami terhadap istri hingga berimbas pada pelampiasan kekerasan terhadap anak, meski sebenarnya korban lebih banyak daripada kasus," tuturnya.
Selain dipicu dengan keadaan ekonomi keluarga, dirinya menjabarkan keadaan seperti diterlantarkan pun menjadi sebab akibat munculnya kasus baru seperti prostitusi dibawah umur.
Baca juga: Sebulan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protkes se Kalsel Digelar, Ribuan Pelangggar Terjaring
Baca juga: Update Covid-19 Kalsel: Balangan dan Banjar Tertinggi Sumbang Kasus Baru, Hari Ini Tambah 75 Orang
"Kemarin ada perempuan yang terlibat kasus itu dan telah kami tangani. Memang, secara ekonomi ada kurang mampu serta memiliki permasalahan keluarga," ucapnya.
Dari 29 kasus anak yang telah berhasil tertangani, 9 di antaranya juga merupakan perempuan korban layak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah.
Hal tersebut telah sepenuhnya diberi tanggung jawab pihaknya selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.
"Dari total 38 kasus yang terjadi di tahun 2020, sisanya masih banyak yang belum diketahui dan bisa saja banyak tidak terlaporkan, hal ini nantinya menjadi tugas kami," sebutnya.
Baca juga: Promosikan Pariwisata Kalsel, Dinas Pariwisata Kalsel Gelar Lomba Foto, Video dan Lagu
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid di Kalsel 87,12 Persen, Rangking Ke 4 Se Indonesiaa
Selain mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai mediator dalam memberikan perlindungan, UPTD yang merupakan di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan juga telah mempunyai banyak relasi kerja sama dalam membantu serta mensukseskan program tersebut.
"Kami telah memiliki relasi seperti Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Negeri, Kejaksanaan Negeri, Dinas Sosial, Disnakertrans hingga Polri yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
