Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Kotabaru 2020 : Bawaslu Hentikan Perkara Calon Bupati Sayed Jafar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru menghentikan perkara Sayed Jafar, sebagai terlapor dugaan pelanggaran Pilkada
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru menghentikan perkara Sayed Jafar, sebagai terlapor dugaan pelanggaran Pilkada.
Penghentian perkara dengan register 002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, karena tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan.
Namun terhadap perkara ini Bawaslu meneruskan kepada instansi yang berwenang terkait erat dugaan pelanggaran undang-undang lainnya.
Selain Sayed Jafar calon bupati Kotabaru nomor urut 1. Bawaslu juga menghentikan perkara nomor register 003/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 yang diduga melibatkan Kepala Desa Sarangtiung M Yohanies, karena tidak cukup bukti atau tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan.
Baca juga: KPU Tetapkan DPT, Pemilih di Pilkada Kotabaru 209.201
Baca juga: Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pilkada Kotabaru, Ketua Bawaslu Undang Terlapor Calon Nomor Urut 1
Baca juga: Pilkada Kotabaru 2020, Bawaslu Panggil 9 Orang Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran
Tapi terhadap perkara ini, Bawaslu juga akan meneruskan kepada instansi yang berwenang terkait erat dugaan pelanggaran undang-undang lainnya.
Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu Mohamad Erfan didampingi Kodiv Penanganan Pelanggaran Akhmad Gafuri, dalam jumpa persnya kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Kecuali perkara nomor register 001/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 yang diduga melibatkan ASN (aparatur sipil negara) berinisial AJ telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Disampingi itu, Bawaslu akan meneruskan kepada instansi yang berwenang.
Menurut Erfan, tiga perkara yang disampaikan, sebelumnya dilakukan pembahasan kedua dihadiri oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa. Membahas kajian Pengawas Pemilihan dan laporan hasil penyelidikan atas adanya dugaan pelanggaran.
Terhadap perkara itu, lanjut Erfan, sebelumnya Bawaslu didampingi anggota Sentra Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dan/atau klarifikasi secara marathon sekitar lima hari terhadap pihak pelapor (dua orang).
Terlapor (tiga orang) dan saksi-saksi berjumlah 17 orang. Selain meminta keterangan Ahli (dua orang) yakni Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Hukum Pidana berdasarkan bukti dan berupa surat-surat, dokumen-dokumen, foto-foto dan video sebagai petunjuk pemeriksaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sayed Jafar, Tri Wahyudi Warman, diminta tanggapannya mengatakan, terkait pelaporan terhadap ASN, pihaknya tidak ikut campur.
Baca juga: Debat Paslon Pilkada Kotabaru 2020 di Jadwalkan November, KPU Wacanakan Maksimal Tiga Kali
Kecuali pelaporan atas nama H Sayed Jafar Alaydrus, kata Tri Wahyudi, sebagai tim kuasa hukumnya tetap mengikuti prosedur apa yang disampaikan Bawaslu.
"Kalau memang itu tidak cukup bukti yang disampaikan Bawaslu, kami menghormati. Prihal tanggapan apapun yang saya sampaikan terhadap pemberhentian pelaporan terhadap calon 01, keterangan lebih lanjut disampaikan oleh Jubir," ujar Tri Wahyudi kepada media.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
