Berita Kotabaru

Ambulans Gratis Ditarik Pungutan, Komisi II DPRD Kotabaru Tegaskan Sudah Ditanggung Pemkab

Operasionan ambulans puskemas menurut Komisi II DPRD Kotabaru sudah ditanggung Pemkab Kotabaru sehingga masyarakat tidak perlu bayar.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
Jery Luminta, anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang juga Ketua Komisi II, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kabar menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain pasien yang telah masuk dalam perserta jaminan sosial seperti Jampersal atau lainnya, untuk pemakaian mobil ambulans Puksemas Kelililing bagi pasien umum juga gratis.

Sebelumnya sempat mencuat, kebijakan penggunaan ambulans dianggap diskrisminasi.

Warga pasien umum tidak masuk kepesertaan jaminan sosial, diharuskan membayar seperti diatur di Peraturan Bupati (Perbup) Kotabaru Nomor 27 tahun 2018 sebagai turunan Perda tentang retribusi.

Ternyata hanya kesalahan informasi. Sebaliknya, Perbup justeru memberikan bagian dari pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat menggunakan ambulans.

"Jadi, jangankan Rp 5.000 perkilometer, lebih dari itu tidak ada masalah. Karena, tidak menjadi beban masyarakat. Karena pengalaman saya dulu seperti itu. Sudah saya hubungi Dinas Kesehatan, aturannya tetap," jelas Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Jerry Luminta, kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Tarif Pemakaian Ambulans Memberatkan Masyarakat, Ketua DPRD Kotabaru Janji Evaluasi Perbup

Baca juga: Warga Pasien Umum Dikenakan Tarif Rp 5.000 Per Kilometer Pakai Mobil Ambulans Puskesmas di Kotabaru

Baca juga: Update Covid-19 Kotabaru: Positif 476 Orang, Sembuh 331, Meninggal 18

Baca juga: VIDEO Kabupaten Kotabaru Penyuplai Terbanyak Ikan ke Wilayah Kalimantan, Sebulan Kirim 300 Ton

Baca juga: Miskin Anggaran, Kadishub Kabupaten Kotabaru Pastikan Layanan Terhenti

Baca juga: VIDEO Kapolda Kalsel Minta Jajaran Polres Kotabaru Tanamkan Saijaan Dalam Hati

Petunjuk teknis (juknis) turunan Perda, lanjut Jerry, sebagai acuan Puskesmas mengklaim ke Dinkes.

"Saat masyarakat menggunakan ambulans, mereka (masyarakat) bisa menalangi dulu kalau di puskesmas tidak tersedia. Nanti, puskesmas klaim ke dinkes. Uangnya, dikembalikan ke masyarakat," imbuh dia.

Masih menurut Jerry, Perbup sebagai rujukan mengklaim ke dinkes, karena biaya penggunaan ambulans sudah dianggarkan malalui anggaran daerah.

Pun, tidak kecuali saat masyarakat memerlukan ambulans puskesmas. Tidak ada mobilnya, sambung Jerry, masyarakat bisa menggunakan mobil umum.

Dihitung berapa jarak tempuhnya, sesuai diatur dalam perbup. Masyarakat klaim ke puskesmas, selanjutnya puskesmas klaim ke dinas.

"Jadi, puskesmas menghitungnya ke Dinkes. Makanya saya minta pihak Dinkes baca betul-betul perbupnya," tandas Jerry.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Hj Ernawati, mengatakan, pasien non kepersertaan jaminan sosial seperti jampersal tidak dikenakan biaya.

Kecuali pasien umum, menggunakan ambulans dikenakan biaya Rp 5.000 per kilometer karena diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved