Berita Kalteng

Berkas dan Tersangka Dilimpahkan, Korupsi Bandara Muhammad Sidik Barito Utara Segera Disidangkan

Kasus korupsi korupsi pembangunan lapangan parkir Bandar Udara Muhammad Sidik Muara Teweh segera disidangkan

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
kejati kalteng untuk BPost
Serah terima tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas bandara Muhamad Sidik Muara Teweh Kabupaten Barito Utara di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

Editor : Hari Widodo

 BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kasus korupsi  korupsi pembangunan lapangan parkir Bandar Udara Muhammad Sidik Muara Teweh Kabupaten Barito Utara dalam waktu dekat akan masuk tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,  Restianto  Basuki Sudarmo, Jumat (8/1/2021) mengatakan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti atas nama AS dalam kasus tersebut .

Tersangka AS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Bandar Udara  Muhammad Sidik Muara Teweh Kabupaten Barito Utara yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Lapangan Parkir Bandar Udara Muhammad Sidik Muara Teweh Kabupaten Barito Utara.

"Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.103.880.913,00 (satu milyar seratus tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) dan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan PKP-PK yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.336.050.394, 00," ujarnya.

Baca juga: Pejabat Paling Serakah di China, Timbun 3 Ton Uang Korupsi, Hidup Mewah & Biayai 100 Wanita Simpanan

Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Binjai Pemangkih  HST Divonis 30 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Baca juga: Kantongi Catatan Mentereng sebagai Aktivis Antikorupsi, Febri Diansyah Jadi Andalan Denny Indrayana

Dalam perkara tersebut, tersangka didampingi Penasihat Hukum B Hary Setiawan dan tidak dilakukan penahanan, karena tersangka juga merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara selama 3 dalam perkara tipikor Pembangunan Landasan Pacu, Taxi Way, Apron pada Bandara yang sama dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. 

Kasi Penkum Kejati, ini menjelaskan,  dalam perkara ini, tersangka disangka melanggar tindak pidana korupsi.

"Serah terima tersangka dan barang bukti  berjalan lancar untuk selanjutnya dalam waktu 10 hari ke depan, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved