Berita Kalteng
Parkir Liar Ditertibkan, PAD Parkir Dishub Palangkaraya Tembus Rp 1 Miliar Lampaui Target
Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terus berupaya menertibkan parkir liar di Kota Palangkaraya untuk genjot PAD Palangkaraya
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terus berupaya menertibkan parkir liar di Kota Palangkaraya sebagai upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) bidang parkir.
Operasi penertiban parkir liar semakim gecar dilakukan karena adanya keluhan warga yang mengeluh operasional juru parkir dadakan yang memungut parkir kendaraan tidak ada izin dari Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya sebagai instansi yang mengelola perparkiran di Kota Palangkaraya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan, Jumat (8/1/2021) mengatakan, retribusi parkir menjadi salah satu sasaran program yang berusaha dicapai pihaknya guna berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Palangkaraya.
Baca juga: Terkonfirmasi Positif Tambah 16, Terpapar Covid-19 di Batola Capai 1.000 Kasus
Baca juga: Digerebek Pasca Pesta Sabu, Dua Pria dan Satu Cewek di Sampit Kalteng Diamankan Polisi
Baca juga: Banyak Koperasi di Kalsel Terancam Tutup, ini Permasalahannya
“Keseriusan kami untuk menggenjot restribusi parkir ini dimulai dari upaya penertiban parkir liar tak berizin di sejumlah titik Kota Palangkaraya sejak awal tahun 2020 yang terus dilakukan seefektif mungkin sehingga hasilnya juga maksimal,”ujar Alman Pakpahan.
Dia mengungkapkan, hingga bulan Desember 2020 retribusi parkir tepi jalan umum yang ditargetkan sebesar Rp 600 Juta, mengalami kenaikkan yang terealisasi sebesar Rp 1,041 miliar atau sebesar 173,66 persen.
"Retribusi pengujian kendaraan bermotor, dari target pada tahun 2020 sebesar Rp 723,990 terealisasi sebesar Rp 724,090 atau 100,13 persen," ujarnya.
Sedangkan, retribusi pelayanan kapal, dari target sebesar Rp 1 Juta, telah terealisasi sebesar Rp 8,7 Juta atau 873,60 persen. Sementara untuk retribusi terminal dari target pada 2020 sebesar Rp 12 Juta telah direalisasikan sebesar Rp 14 Juta atau 118,77 persen.
" Kami terus berkomitmen menggenjot PAD di Dishub," ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id / faturahman)
