Kriminalitas Banjarmasin

Diduga Gelapkan SPP Siswa, Oknum Guru SMPLB YPLB Yos Sudarso Banjarmasin Diringkus di Sampit

Oknum guru di SMPLB YPLB Yos Sodarso Banjarmasin  akhirnya diringkus polisi di Sampit, Kalteng

Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/noor masrida
Tersangka RAH (tengah), tersangka penggelapan iuran siswa saat menjalani gelar di Polsek Banjarmasin Barat, Selasa (26/1/2021).  

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Oknum guru di SMPLB YPLB Yos Sodarso Banjarmasin  akhirnya diringkus polisi.

Wanita berinisial RAH (30) ini diduga telah menggelapkan iuran atau SPP siswa.

Peristiwa penggelapan dana ini diduga dilakukan RAH sejak tahun 2013 silam dan iuran tersebut tidak langsung digelapkan dalam satu waktu.

Ditangkapnya oknum guru ini dibenarkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah pada Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Dilaporkan Gelapkan Barang di Kapal, Pria Banjarmasin Ini Diciduk Polisi Saat Tidur

Baca juga: Gelapkan Mobil, Pria Asal Lampung Dibekuk Polsek Banjarbaru Kota

Baca juga: Gelapkan Mobil Rental, Kernet Truk CPO Ini Dicokok Petugas Polda Kalsel di Dumai Riau

"Yang melaporkan pelaku kepala sekolahnya langsung," ujar Iptu Yadi Yatullah.

Ia menjelaskan, jadi pada saat 2013 itu uang SPP disimpan oleh tersangka. Dia memang dipercaya mengelola dana tersebut.

Setiap satu bulan sekali, RAH akan melaporkan ke kepsek dalam bentuk catatan jurnal, berjalan selama 7 tahun dengan total sekitar Rp 84 juta rupiah.

"Rupanya, melihat dana yang sudah puluhan juta itu, kepsek memintanya menyetorkan ke bank," sambung pria itu.

Namun ia mencium keganjilan lantaran uangnya berkurang dari yang seharusnya.

Laporan dari pihak sekolah sendiri diketahui baru masuk sejak 10 Januari 2021 silam ke Polsek Banjarmasin Barat.

Sementara kejadian dilakukan pada 16 Februari 2020 di mana pada saat itu RAH tidak pernah lagi datang ke sekolah.

"Pihak sekolah tak langsung melaporkan tersangka, dia masih diberi waktu untuk mengembalikan uang selama satu tahun," jelas Iptu Yadi Yatullah. 

Dalam tenggang waktu tersebut, RAH tidak mampu menyelesaikan masalah dengan pihak sekolah yang akhirnya dikasuskan oleh pelapor yakni sang kepala sekolah.

Ia berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat,  diback-up Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan dan Unit Jatarnras Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah pada Sabtu (23/1/2021) di sebuah rumah kontrakan di Sampit.

Baca juga: Empat Pelaku Penggelapan Mobil Diciduk Jatanras Polda Kalsel, Petugas Temukan 10 Mobil

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved