Jendela
Nurdin, KPK dan Winters
Nurdin adalah satu dari sedikit kepala daerah yang dikenal bersih dan berprestasi.
Oleh Mujiburrahman, Rektor UIN Antasari Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO.ID - “Ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” kata Nurdin Abdullah, saat dibawa ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin, 28 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima uang melalui anak buahnya, Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, sebesar Rp 2 miliar.
Uang itu diberikan seorang pengusaha, Agung Sucipto, sebagai imbalan mendapatkan proyek. Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari pengusaha lain dengan total mencapai Rp 3,4 miliar.
Nurdin adalah satu dari sedikit kepala daerah yang dikenal bersih dan berprestasi. Sebelum menjadi politisi, Nurdin yang berpendidikan S-2 dan S-3 dari Kyushu University Jepang ini adalah Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanudin.
Ia kemudian terpilih menjadi Bupati Bantaeng dua periode (2008-2018). Selama menjabat, ia mendapatkan banyak penghargaan, antara lain Adipura hingga 5 kali, Otonomi Award dan Innovative Government Award dari Kemendagri.
Pada 2014, Republika menobatkannya sebagai Tokoh Perubahan, dan pada 2017 Tempo memilihnya sebagai satu dari 10 kepala daerah terbaik. Pada 2017, dia menerima Bung Hatta-Anti Corruption Award.
Karena itu, wajar jika banyak orang terkejut dan kecewa atas kejadian ini. Apakah Nurdin, seperti pengakuannya, tidak bersalah ataukah dia sama saja dengan politisi lain yang pandai berbohong?
Entahlah. Biar nanti pengadilan yang membuktikannya. Yang jelas, kasus yang ditangani KPK ini menunjukkan bahwa korupsi terus terjadi di kalangan elit. Jika nanti terbukti Nurdin bersalah, maka hal itu menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi kejahatan yang sulit sekali dihindari oleh pejabat di negeri ini, bahkan oleh seorang yang dikenal luas sebagai pemimpin yang bersih dan berprestasi.
Pada 17 Februari 2021 lalu, Jeffrey A. Winters, pakar ilmu politik Universitas Northwestern, Chicago, menyampaikan orasi dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berjudul “Reflections on Oligarchy, Democracy and the Rule of Law in Indonesia.”
Winters berpendapat, demokrasi yang memberikan kesetaraan hak politik bagi warga negara pada saatnya dikalahkan oleh kesenjangan ekonomi yang ekstrem. Orang-orang superkaya atau oligark, secara perlahan tapi pasti berhasil mengendalikan politik untuk memertahankan dan melipatgandakan kekayaan mereka.
Sudah maklum bahwa demokrasi kita, semakin lama semakin menuntut biaya tinggi. Seorang calon kepala daerah, harus berjuang mendapatkan ‘perahu’ partai yang boleh jadi sangat mahal. Belum lagi biaya kampanye, tim sukses hingga pengawas di lapangan saat pemungutan suara. Lebih mahal lagi jika para calon bersaing dengan menyogok para pemilih.
Dalam politik mahal-ongkos ini, para calon umumnya perlu modal dari orang lain, dan dari situlah orang-orang berduit masuk. Mereka memberi modal dengan janji imbalan berupa jabatan, proyek atau perlindungan atas usaha mereka.
Bagi Winters, solusi terbaik atas masalah ini adalah penegakan hukum. Kesetaraan di hadapan hukum wajib ditegakkan. Negara hukum baru terbukti jika “hukum dan lembaga hukum lebih kuat daripada semua orang yang mengatur dan diatur,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/mujiburrah4man-rektor-universitas-islam-negeri-uin-antasari.jpg)