Kriminalitas Kalteng
Curi Buah Sawit 102 Janjang, Dua Orang Diamankan Polsek Cempaga Hulu Kalteng
Dua orang terpergok curi buah sawit di sebuah perkebunan di wilayahn hukum Polsek Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Dua warga Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, PO (31) dan WID (21), Minggu (11/4/2021), berurusan dengan polisi.
Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian ratusan janjang tandan buah sawit (TBS) perkebunan milik satu perusahaan. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum di Polsek Cempaga Hulu, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Taufik Hidayat, mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut Sabtu (10/4/2021) pukul 08.00 WIB di kawasan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim.
Menurut dia, dua orang tersebut saat ini masih diproses secara hukum setelah adanya laporan dari pihak perusahaan karena kedapatan mencuri tandan buah sawit.
Baca juga: Narkoba Kalteng, Budi Warga Sampit Ditangkap Miliki 2,60 Gram Sabu, Terungkap saat Penggeledahan
Baca juga: Narkoba Kalteng, Polisi Sita Sabu 145,51 Gram dalam Toples Plastik Hitam Milik Warga Sampit
Lebih jauh dia menceritakan, kronologis penangkapan kedua pelaku, berawal dari adanya patroli di sekitar lokasi kejadian. Ditemukan jejak kaki di tanah yang becek menuju arah kebun yang mencurigakan, sehingga dilakukan penelusuran.
Kemudian ditemukan atau didapati PO dan WID sedang duduk di bawah pohon sawit kebun masyarakat. Lalu ditanyakan kegiatan keduanya di lokasi tersebut.
Tak jauh dari mereka, ditemukan tumpukan tandan buah sawit yang ditutup dengan menggunakan pelepah daun sawit kering.
Ditanyakanlah kepada keduanya mengenai tumpukan buah sawit tersebut. Mereka pun mengakui telah mencuri.
Baca juga: VIDEO Polda Kalteng Sita 31 Paket Sabu dari Kurir di Palangkaraya dan Kabupaten Kotim
Baca juga: Narkoba Kalteng, Satu Warga Baamang dan 15 Bungkus Sabu Diamankan Polres Kotim
Pelaku bersama barang bukti diamankan dan buah sawit tersebut sebanyak 102 janjang yang dicuri diperkirakan jika dinilai rupiah sebesar Rp 3 juta.
"Keduanya diamankan bersama barang bukti ke kepolisian setempat untuk pelaporan tindak pidana pencurian," ujarnya
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)