CPNS 2021

Hal-hal yang Harus Diketahui Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Batas Usia Hingga Formasi Jabatan

Pada 31 Mei 2021 seleksi CPNS dan PPPK dibuka hingga 21 Juni 2021. Pelamar harus mengetahui sejumlah ketentuan umum, mulai batas usia hingga formasi

AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020).Hal-hal yang Harus Diketahui Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Batas Usia Hingga Formasi Jabatan 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar gembira bagi para peminat lowongan menjadi abdi negara.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka 16 hari lagi. Tepatnya pada 31 Mei 2021 seleksi CPNS dan PPPK dibuka hingga 21 Juni 2021.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK juga akan dibuka pada kurun waktu itu, alias berbarengan.

Informasi tersebut bersumber dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari.

Dokumen bahan paparan itu (jadwal CPNS 2021 PDF) disampaikan dalm Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Baca juga: LENGKAP Jadwal Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, ini Daftar Pelamar yang Dilarang Ikut

Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Lengkapi Data untuk Jadi CPNS

Diketahui, pemerintah membuka lowongan ASN cukup banyak tahun ini.

Kebutuhan ASN di tahun 2021 ini sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, ada beberapa poin syarat atau ketentuan umum bagi pendaftar CPNS dan PPPK.

Dokumen tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah pada 6 Mei 2021.

Perwakilan CPNS yang diundang hadir untuk menerima SK pengangkatan PNS formasi 2019.
Perwakilan CPNS yang diundang hadir untuk menerima SK pengangkatan PNS formasi 2019. (DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)

Ketentuan Umum CPNS

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved