CPNS 2021

Hal-hal yang Harus Diketahui Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Batas Usia Hingga Formasi Jabatan

Pada 31 Mei 2021 seleksi CPNS dan PPPK dibuka hingga 21 Juni 2021. Pelamar harus mengetahui sejumlah ketentuan umum, mulai batas usia hingga formasi

AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020).Hal-hal yang Harus Diketahui Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Batas Usia Hingga Formasi Jabatan 

- Dokter Pendidik Klinis;

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca juga: Kesempatan Jadi CPNS, Kuliah Gratis di STIN dan Begini Cara Daftarnya

Baca juga: Siapkan Diri Untuk Ikut Tes CPNS, Ada Beberapa Formasi Khusus Disiapkan

Formasi Khusus CPNS:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved