Berita Banjarmasin
1.182 Narapidana Lapas Teluk Dalam Banjarmasin Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1442 H
1.182 orang WBP Lapas Teluk Dalam mendapatkan remisi Idul fitri, yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga paling banyak 60 hari atau dua bulan
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lebih dari seribu narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi khusus terkait Idul Fitri 1442 H.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Porman Siregar menerangkan Idul Fitri kali ini mengusulkan 1.186 orang untuk mendapatkan remisi.
Yang disetujui sebanyak 1.182 orang, sedangkan empat orang lagi masih dalam tahap proses (menyusul).
Besaran remisi yang didapat bervariasi yakni mulai dari 15 hari hingga paling banyak yakni 60 hari atau dua bulan.
Baca juga: SK Remisi, Jadi Hadiah Lebaran bagi 266 Warga Binaan Lapas Perempuan Martapura
Baca juga: Remisi Khusus Idul Fitri 1442 H Langsung Bebaskan 1 Warga Binaan Rutan Tanjung
"Yang dapat remisi 15 hari sebanyak 154 orang, yang satu bulan sebanyak 980 orang, kemudian yang satu bulan 15 hari sebanyak 44 orang dan yang dua bulan sebanyak empat orang," ujar Porman.
Sebanyak 16 orang warga binaan sudah habis menjalani masa hukuman pidana, bahkan dua di antaranya sudah langsung bebas pada Kamis (13/5/2021).
Sedangkan 14 orang masih harus menjalani hukuman pidana pengganti denda atau yang diistilahkan subsider, sebelum benar-benar bebas.
Porman menerangkan ada beberapa persyaratan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1442 H tersebut.
"Tentunya yang berkelakuan baik yang bisa diusulkan, dan bagi mereka yang tidak diusulkan karena mendapatkan hukuman disiplin," jelasnya.
Baca juga: Pastikan Pelayanan dan Pemenuhan Hak Andikpas, Kakanwil KemenkumHAM Kalsel Kunjungi LPKA Martapura
Baca juga: Pantai Takisung Tanahlaut Sepi Pintu Masuk Ditutup Portal, Pengunjung Beralih ke Pesisir Sekitar
Berdasarkan data yang ada, dari total 1.182 narapidana yang mendapat remisi tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 977 orang, kemudian kriminal umum sebanyak 203 orang dan dua orang berupa kasus korupsi.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Selatan (Kalsel), Sri Yuwono menerangkan tercatat ada ribuan narapidana yang mendapatkan remisi di Kalsel.
"Ini belum final, karena masih ada susulan-susulan. Dan sementara yang SK nya sudah keluar untuk mendapatkan remisi ini sebanyak 4.914 orang," katanya.
Sri Yuwono berpesan agar narapidana yang mendapatkan remisi, terlebih langsung bebas bisa memperbaiki diri.
"Ambil hikmahnya dan introspeksi diri, kemudian meningkatkan ibadah agar ke depan lebih baik lagi dan tidak melanggar hukum," tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)