Gaji ke 13 PNS

Rincian Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri, Dicairkan Juni 2021 Jelang Tahun Ajaran Baru

Waktu pencairan dan rincian THR dan gaji ke-13 PNS TNI dan Polri itu diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Kolase/ISTIMEWA
Gaji ke-13 untuk PNS TNI dan Polri 2021 cair jelang tahun ajaran baru. Menkeu Sri Mulyani ungkap rinciannya termasuk THR PNS 2021 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tahun ini pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 untuk PNS atau aparatur sipil negara ( ASN).

THR telah dicairkan mulai H-10 Idulfitri 1442 H. Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS TNI dan Polri akan dicairkan pada Juni 2021 atau bulan depan.

Waktu pencairan dan rincian tunjangan yang akan diterima PNS TNI dan Polri itu diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, THR PNS 2021 diterima pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Baca juga: Uang Raffi Ahmad & Baim Wong Dari Youtube, Lebih Besar dari Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri Juni 2021

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Usai Terima Uang THR bagi PNS dan Anggota TNI Polri Diungkap Sri Mulyani

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujar Sri Mulyani ketika melakukan konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).

Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.

Selain THR, Sri Mulyani pun memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang, jelang tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara.

Rincian Komponen THR dan Gaji Ke-13

Sri Mulyani pun mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  • Tunjangan umum

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

  • pensiun pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan dalam bentuk uang
  • tambahan penghasilan

Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Shutterstock)

* Investasi Pakai Uang THR

Jelang Idulfitri 1442 H dan jelang tahun ajaran baru, PNS TNI dan Polri akan mendapatkan sejumlah tunjangan, yakni THR dan gaji ke-13.

Pemerintah sudah mulai mencairkan THR mulai H-10 hingga H-5 Lebaran untuk PNS TNI dan Polri. Sementara, untuk pegawai swasta THR cair pada H-7 Lebaran.

Mengingat jumlah tunjangan yang akan diterima cukup banyak, ada baiknya disisihkan untuk berinvstasi.

Seperti diketahui di tengah krisis yang masih berlangsung karena adanya pandemi Covid-19, diperlukan kepintaran dalam mengelola keuangan seperti mengalokasikan duit THR untuk investasi.

Lantas, investasi apa yang cocok ketika menerima uang THR?

Dilansir dari idxchannel.com, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho menyebut setiap keputusan untuk investasi tersebut harus dipertimbangkan secara matang.

Individu yang memilih untuk berinvestasi itu harus siap dengan risiko yang diterima.

"Investasi yang tepat tentu tergantung juga dari profil kemampuan kita menerima risiko, tujuan keuangan, dan berapa lama uang tersebut bisa kita investasikan," ujarnya.

Menurut dia, ketika akan memulai investasi itu sebaiknya menyisihkan uang THR yang diterima sebesar 10% hingga 20%.

Uang tersebut bisa digunakan untuk membeli produk investasi seperti logam mulia, surat utang negara dan saham. (*)

Baca juga: THR ASN Pemprov Kalsel Terlambat Dibayarkan, Anggaran Rp 55 Miliar Kini Tinggal Ditransfer

Baca juga: THR 2021 Cair, Inilah 4 Golongan yang Dapat Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS 2021 Dibayar H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved