Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel, Dua Kawanan Diduga Jaringan Narkotika di Tabalong Dibekuk
Satresnarkoba Polres Tanjung meringkus dua pria diduga terlibat jaringan narkoba yang berprofesi petani dan pekerja swasta
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Petugas Resnarkoba Polres Tabalong bersama Unit Jatanras Polres Tabalong kembali berhasil membongkar jaringan yang diduga terlibat peredaran narkotika.
Kali ini dua pria, BK (36) dan MY (37) yang dibekuk, Rabu (2/6/2021) siang, di sebuah rumah di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
BK (36), berprofesi wiraswasta yang mengaku warga Desa Wayau Kecamatan Tanjung dan MY (37) yang berprofesi sebagai petani warga Desa Usih Kecamatan Bintang Ara, Tabalong.
Dari penangkapan kedua orang ini petugas meyita barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 34,3 gram, 1 tablet obat diduga narkotika jenis ektasi seberat 0,27 gram dan barang bukti lainnya.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Gerebek Rumah Warga Kelayan, Petugas Polsek Banjarmasin Selatan Temukan Paket Sabu
Baca juga: Narkoba Kalsel : Tak Kenali Petugas, Pemuda Banjarmasin Ini Serahkan 1 Paket Sabu ke Polisi Polda
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021), membenarkan bahwa petugas gabungan Satresnarkoba dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap BK dan MY.

Penangkapan mereka berdua berawal dari informasi warga setempat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berusaha melakukan penggerebekan.
Sesampainya di lokasi rumah yang dimaksud, petugas langsung beraksi dan berhasil menangkap kedua di dalam rumah.
Baca juga: 250 KTP Elektronik Pemilih PSU Pilgub Kalsel Rusak, Kantor Disdukcapil Tetap Buka di Hari Libur
Petugas juga mendapati di lantai ruang tengah 1 buah kotak bekas rokok yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu - sabu dan 4 buah handphone.
Usai itu, dilanjutkan penggeledahan ke bagian lainnya di rumah itu dan ditemukan di atas lemari di ruang tengah 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Juga ada lagi 1 kotak bekas benang jahit warna gold yang di dalamnya berisi 1 kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna bening, 1 tablet obat warna coklat diduga narkotika, 2 pak plastik klip dan 1 buah timbangan digital warna hitam.
Baca juga: Polda Kalsel Amankan Satu Unit Eksavator Milik Penambang Liar di Tapin
Jadi jumlah serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan secara keseluruhan ada 6 paket dengan berat 34,3 gram dan diduga narkotika jenis ektasi sebanyak 1 tablet berat 0,27 gram.
Kepada petugas, pelaky BK mengakui sabu-sabu miliknya tersebut diperoleh dari seseorang yang berdomisili di kota Banjarmasin, Kalsel, untuk dijual di Tabalong.
Sementara pelaku MY mengakui kepada petugas hanya membantu mengantarkan sabu - sabu yang dijual oleh BK.
"Mereka berdua sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)