Berita HST

AMAN Kabupaten HST Kecewa Atas Pembagian Batas Wilayah oleh Pemprov Kalsel

Dari 34 ribu hektare wilayah sengketa, Kabupaten HST mendapat 11 ribu hektare. AMAN Kabupaten HST kecewa karena pohon ulin dan tambang masuk Kotabaru.

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
AMAN KABUPATEN HST
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama warga saat di Desa Aing Bantai, Kecamatan Batangalai Timur, Kabupaten Hulu Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah membijaksanai pembagian batas wilayah sengketa antara Kabupaten Hulu Tengah (HST) dengan Kabupaten Kotabaru.

Hal itu setelah berlangsung pertemuan mengenai percepatan penanganan batas kedua daerah tersebut.

Hasil pertemuan itu, dari 34 ribu hektare wilayah sengketa, Kabupaten HST mendapat 11 ribu hektare.

Adapun wilayah sengketa berda di antara Dusun Mangga Jaya, Desa Aing Bantai, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten HST, dengan Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru

Bupati HST H Aulia Oktafiandi telah menandatangani keputusan tersebut, bersama Sekda Kabupaten Kotabaru, H Said AKhmad.

Baca juga: Batas Wilayah Disepakati, Bupati HST-Sekda Kotabaru Tandatangan di Depan Pj Gubernur Kalsel    

Penandatanganan disaksikan Pj Gubernur Kalsel Safrizal di Aula Kantor Gubermur Kalsel, Kamis (17/6/ 2021).

Keputusan Bupati HST H Aulia Oktafiandi menerima 11 ribu hektare tersebut membuat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Kabupaten HST kecewa.

“Keputusan Gubernur yang disetujui Bupati HST dan Kotabaru itu merugikan masyarakat adat yang selama ini menjaga secara turun-temurun Pegunungan Meratus di wilayah Batangalai Timur,” kata Ketua AMAN Kabupaten  HST, Robby, kepada banjarmasipost.co.id, Minggu (20/6/2021).

Kemudian, Roby menyebut, wilayah yang menjadi masuk Kabupaten Kotabaru memiliki banyak sekali potensi hutan dan tambang.

“Khususnya pohon-pohon ulin besar, masuk ke wilayah Kabupaten Kotabaru. Kami khawatir jika pohon itu ditebangi dan dijadikan ladang bisnis,” kata Robby.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat bersama warga di Desa Aing Bantai, Kecamatan Batangalai Timur, Kabupaten Hulu Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat bersama warga di Desa Aing Bantai, Kecamatan Batangalai Timur, Kabupaten Hulu Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan. (AMAN KABUPATEN HST)

Menurut AMAN, kata Robby, Pemkab HST melalui Bupati harusnya memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Disebutkan, ada dua desa di Kecamatan Batangalai Timur Kabupaten HST yang berbatasan dengan Kabupaten Kotabaru.

Masing-masing, Desa Juhu wilayah Kabupaten HST yang berbatasan langsung dengan Desa Haulan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.

Serta, Dusun Manggajaya Desa Aing Bantai Kabupaten HST dengan Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved