Wabah Covid 19
Kisah Mengenaskan Pasien Covid-19 Ditolak 10 Rumah Sakit dan Daftar Zona Merah Virus Corona Terbaru
Ada banyak kisah pilu dan mengenaskan saat suasana Pandemi Covid-19. Diantaranya, cerita pasien Covid-19 atau corona pernah ditolak 10 rumah sakit.
Padahal, per 31 Mei 2021, keterisian tempat tidur isolasi maupun ICU bagi pasien Covid-19 di Depok masih di bawah 50 persen.
"BOR (bed occupancy rate, tingkat keterisian tempat tidur) di Kota Depok per hari ini, untuk ICU sudah mencapai 100 persen karena memang kebutuhannya sangat tinggi," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Selasa.
"Untuk BOR isolasi sudah mencapai 88 persen," kata Dadang.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok berusaha sesegera mungkin menambah kapasitas rumah sakit.
"Dalam waktu dekat, ICU akan ditambah kurang lebih 17 di RS Universitas Indonesia. Demikian pula untuk tempat tidur isolasi. RS UI akan menambah kurang lebih 51 bed, RSUD 50 bed, RS Bunda lebih kurang 30 bed," ujar Dadang.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terealisasi sehingga saat ini antrean warga yang membutuhkan perawatan di IGD bisa segera terlayani di ruang perawatan," lanjut dia.
Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mencatat 2 juta kasus Covid-19 pada Senin (21/6/2021).
Bahkan Indonesia mencatat rekor kasus Covid-19 harian tertinggi pada Rabu (23/6/2021) dengan 15.308 kasus, sehingga total kasus menjadi 2.033.421 kasus.
Dengan adanya lonjakan ini, kasus aktif pun ikut melonjak dengan 160.524. Akibatnya, banyak rumah sakit terancam kolaps karena tak mampu menampung pasien.
Satgas Penanganan Covid-19 juga merilis peta risiko virus corona terbaru periode 20 Juni 2021.
Berikut daerah berstatus zona merah, dikutip dari laman covid19.go.id:
1. Sumatera Selatan: Kota Palembang.
2. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi.
3. Kepulauan Riau: Bintan.
4. Jawa Timur: Ngawi, Ponorogo, Bangkalan.
5. Jawa Tengah: Wonogiri, Kudus, Pati, Kendal, Tegal, Semarang, Jepara.
6. DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur.
7. DIY: Sleman, Bantul, Gunungkidul.
Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menghitung status zona risiko Covid-19 di Indonesia, yaitu: epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Seiring dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 dan menyebarnya varian Delta, pemerintah akhirnya memperkuat PPKM mikro hingga 5 Juli 2021.
Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, Senin (21/6/2021).
"Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Kegiatan perkantoran di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.
Kemudian, kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan (mal) dibatasi paling banyak 25 persen.
Sementara jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran dibatasi sampai dengan pukul 8 malam.
Untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring.
Terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.
Baca juga: Adakah Efek Samping Vaksin Virus Corona, Berikut Cara Meredam Dampak Pasca Vaksin Virus Covid-19
