BLT UMKM 2021

Cek Penerima BLT UMKM 2021 : Cair Rp 1,2 Juta, Klik eform.bri.co.id/bpum

Penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta nantinya akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.

Tayang:
Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id
Suasana di Booth Pameran UMKM Binaan PT Adaro Indonesia di Kalsel Expo 2018, di Lapangan Murjani Banjarbaru, Jumat (31/8). Berbagai produk UMKM dipamerkan di booth ini. 

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca juga: Dinas Perdagangan Kalsel Ingatkan UMKM untuk Menyasar Produk ke Kaum Milenial

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Hasil dari kerajinan rotan yang dijual di stand pameran, samping Kantor Disperindag dan UMKM Jalan Tambun bungai Kapuas.
Hasil dari kerajinan rotan yang dijual di stand pameran, samping Kantor Disperindag dan UMKM Jalan Tambun bungai Kapuas. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved