Kasus Covid 19 Indonesia

BPOM: Ivermectin Diizinkan Jadi Obat Terapi Covid-19 dalam Keadaan Darurat

Obat cacing Ivermectin disetujui jadi obat Covid-19 dalam keadaan darurat. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)terbitkan surat edaran EUA Ivermecti

halodoc.com
Ilustrasi Ivermectin. BPOM: Ivermectin Diizinkan Jadi Obat Terapi Covid-19 dalam Keadaan Darurat 

a. Remdesivir

b. Favipiravir

c. Oseltamivir

d. Immunoglobulin

e. Ivermectin

f. Tocilizumab

g. Azithromycin

h. Dexametason (tunggal)

Adapun Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.

* Rekor Baru 54.517 Kasus Sehari

Sementara itu, rekor baru kasus Covid-19 di Indonesia kembali terjadi, Rabu (14/7/2021).

Penambahan kasus baru sangat tajam terjadi hingga tembus 54.517 orang dalam satu hari.

Data ini didapat dari rilis akun Twitter @KemenkesRI pukul 16.43 WIB.

Penambahan kasus harian tersebut menjadi rekor tertinggi di Indonesia selama pandemi Covid-19.

Adapun total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini yakni 2.670.046 pasien.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved