Kasus Covid 19 Indonesia
BPOM: Ivermectin Diizinkan Jadi Obat Terapi Covid-19 dalam Keadaan Darurat
Obat cacing Ivermectin disetujui jadi obat Covid-19 dalam keadaan darurat. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)terbitkan surat edaran EUA Ivermecti
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah sempat berpolemik lantaran belum teruji klinis, kini obat cacing Ivermectin telah disetujui sebagai obat Covid-19 dalam keadaan darurat.
Keputusan soal status obat Ivermectin jadi obat terapi Covid-19 itu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Surat Edaran No PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Persetujuan BPOM terhadap ivermectin sebagai obat covid-19 itu pun dinilai sebagai terobosan baru.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini.
Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM, Menteri BUMN mengajukan juga EUA Ivermectin.
Baca juga: BPOM Uji Klinik Ivermectin Sebagai Obat Covid-19, Masyarakat Diingatkan Jangan Sembarangan Konsumsi
Baca juga: Dikabarkan Ampuh Untuk Obat Covid-19, Ivermectin pun Turut Diburu Warga di Banjarmasin
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Dilansir dari WartaKotalive.com dengan judul B.POM Akhirnya Izinkan Obat Cacing Invermectin dan 7 Jenis Obat Lainnya untuk Terapi Covid-19
Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan COVID-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi.
Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.
"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita COVID-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.
BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19.
Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7).
"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
SE ini sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.
Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum delapan jenis obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu obat yang mengandung:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-ivermectin.jpg)