Wabah Corona

Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Putuskan Hingga Akhir Juli 2021

Pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berakhir 20 Juli mendatang.

Editor: M.Risman Noor
Humas Polda Kalsel
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gerai Vaksin Presisi Polda Kalsel 

"Kepada yg terhormat : Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo. Perkenankan saya menyampaikan surat terbuka pertama saya," tulis Didi Riyadi melalui keterangannya, dikutip Tribunnews, Kamis (15/7/2021).

Seorang petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin virus corona Covid-19 Sinovac di gedung konvensi di Banda Aceh pada 14 Juli 2021.
Seorang petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin virus corona Covid-19 Sinovac di gedung konvensi di Banda Aceh pada 14 Juli 2021. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

"Mohon maaf atas segala kekurangan nya. Hidup NKRI," imbuhnya.

Berdasarkan risetnya dari tiga aspek, yakni pemberitaan berbagai media, media sosial, dan interaksi dengan masyarakat, Didi Riyadi menolak soal wacana perpanjangan PPKM Darurat dengan beberapa alasan.

Menurut Didi Riyadi, imbas yang dirasakan masyarakat karena PPKM Darurat begitu besar.

Selain itu, Didi Riyadi menilai PPKM Darurat terbukti tidak mampu meredam penyebaran Covid-19. Hal itu terlihat dari beberapa poin yang ia tuliskan dalam surat terbuka miliknya.

Baca juga: Antisipasi Membludaknya Pasien Covid-19, Hotel Aman Palangkaraya Jadi Rumah Sakit Darurat

Tak hanya menolak, Didi Riyadi juga menawarkan solusi agar PPKM dapat lebih ramah dan berpihak kepada masyarakat.

Pemerintah juga diharapkan mengevaluasi strategi kebijakan PPKM Darurat agar tidak memiliki banyak aturan, melainkan adanya solusi terutama soal ekonomi.

"Sosialisasi dan edukasi semasif-masifnya tentang penanganan bagi yang terpapar Covid-19 dan pola hidup sehat untuk melawan Covid-19," tulis Didi Riyadi dalam salah satu poin.

"Mendorong pemerintah bukan hanya mengidentifikai mereka yang terpapar Covid-19 tetapi juga mengidentifikasi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi dengan alat ukur yang tepat," lanjut isi point lainnya.

Satgas Covid 19 Kecamatan Juai membantu proses vaksinasi di wilayah Kecamatan Juai
Satgas Covid 19 Kecamatan Juai membantu proses vaksinasi di wilayah Kecamatan Juai (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Dalam unggahan terakhirnya, pemeran sinetron Kawin Gantung itu juga menyebutkan akun Instagram milik Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Pengamat politik Gun Gun Heryanto.

Pemerintah harus tanggung jawab

Pemerintah diminta memberi bantuan makanan pada warga yang terdampak pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“PPKM Darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya," ujar Pengamat Hukum Andri W Kusuma saat dikonfirmasi, Kamis (14/7).

Wacana perpanjangan PPKM Darurat, menurut Andri, ada hal yang harus dievaluasi.

Baca juga: BPOM Bantah Terbitkan Izin Darurat Ivermectin untuk Obat Covid-19, Penny Lukito: Masih Uji Klinik

Dari sudut pandang hukum, terminologi PPKM yang tidak dikenal dalam rezim UU Kekarantinaan kesehatan, UU No 6 Tahun 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved