CPNS 2021
CPNS Kalsel 2021, Pelamar Tunggu Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK di Tanahbumbu
Hingga Senin (2/8/2021) siang, para pelamar CPNS dan PPPK masih belum melihat adanya pengumuman hasil pendaftaran di Website BKD Tanahbumbu
Penulis: Man Hidayat | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Hari ini sesuai dengan jadwal, harusnya pengumuman CPNS dan PPPK diumumkan secara serentak termasuk di Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu).
Sesuai pengumuman dijadwal pada 2 dan 3 Agustus 2021. Namun hingga Senin (2/8/2021) sekitar pukul 14.00 wita, masih belum ada pengumuman di Website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanahbumbu.
Para pelamar pun masih terus menunggu dan bolak-balik lakukan pengecekan di website BKD, namun hingga siang juga belum muncul pengumumnnya.
Misalnya saja, Andri yang sudah sejak pagi memantau website BKD Tanbu, namun belum ada pengumuman yang muncul di website dan portal sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Dinkes Balangan Kembali Kehabisan Stok Vaksin, Ribuan Warga Belum Dapat Suntikan Dosis Kedua
Baca juga: Ratusan Karyawan PT Pama di Balangan Terminasi, Perusahaan Fasilitasi ke Perusahaan Pengganti
Baca juga: Satgas dan Nakes Covid-19 Polda Kalteng Dapat Bantuan Alat Kesehatan dan APD
"Sudah beberapa kali saya cek, ternyata masih belum ada pengumuman," ungkapnya yang masih menunggu pengumuman.
Begitu juga peserta lainnya, Dayat yang juga masih menunggu hasil pengumuman apakah lulus verifikasi atau tidak.
"Saya juga masih terus menunggu kabar. Ya semoga sih lulus verifikasi dan mulai belajar untuk persiapan tes," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKD Kabupaten Tanahbumbu, M Jailani, saat dikonfirmasi mengatakan hingga siang memang belum.
" Iya rencananya memang hari ini, tapi kemungkinan malam atau besok pagi paling lambat," jelasnya.
Dari pengumuman nanti akan dimunculkan di websote BKD Tanbu dan juga di portal sscasn.bkn.go.id. Termasuk untuk masa sanggahnya nanti juga dilakukan melalui portal tersebut.
"Jadi nanti ada pengumuman di website dan di portal. Kalau misalnya tidak memenuhi syara yang ingin mengajukan sanggah bisa lewat portal pendaftaran dan cara sanggahnya juga sudah dicantumkan disana," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)